Skip to main content

KASUS WARIS IBU MANIS

Ya, sebut saja tokoh dalam kisah yang akan saya ceritakan ini bernama Ibu Manis. Kalau ada yang bertanya kisah ini fiksi atau nyata : saya bilang ini setengah fiksi dan setengah nyata. Tapi apapun, semoga isinya bisa menjadi bahan pelajaran tentang sebuah Proses Pembagian Harta Warisan.

Ibu Manis sedang berduka, karena suami yang dicintainya baru saja meninggal dunia. Almarhum suaminya seorang pengusaha yang meninggalkan selain harta juga beberapa hutang. Hutang pribadi dan Hutang Usaha. Aset yang ditinggalkan almarhum selain rumah, kendaraan berupa mobil dan motor juga tabungan dan uang tunai.

Oh ya, ibu Manis ini beragama Nasrani sehingga berdasar kesepakatan keluarga, proses pembagian warisnya dilakukan berdasar Hukum Waris Perdata/Barat. Dari perkawinannya dengan almarhum suaminya, Ibu Manis memiliki tiga orang anak. Sulungnya kelas 1 SMA dan bungsunya masih kelas 5 SD. Perjalanan mereka masih panjang, masih perlu banyak biaya.

Proses pembagian Harta Waris menggunakan Hukum Waris Perdata sebetulnya jauh lebih sederhana, apalagi dalam kondisi Ahli Waris Golongan 1 (Janda dan Anak) masih ada semua. Harta Warisnya tinggal dibagi dua : satu bagian untuk istri dan satu bagian lagi dibagi rata di Golongan 1 tersebut.
Setelah dilakukan perhitungan dikurangi semua Pajak, Biaya dan Hutang maka tersisa : Rumah dan kendaraan senilai Rp 900 juta dan uang tunai Rp 900 juta. Rumah dan Kendaraan kebetulan nilainya separoh dari total harta, maka langsung diserahkan ke istri. Tinggal sisanya yang Rp 900 juta dibagi ke istri dan anak sama rata.

Tapi, ternyata ada perkembangan terbaru. Tepat sehari sebelum Harta Waris itu dibagi, seorang kerabat almarhum menyampaikan Surat Wasiat yang pernah dibuat oleh almarhum sebelum meninggal. Wasiat itu berisi pesan bahwa 50% Harta waris yang seharusnya dibagi untuk janda dan anaknya, diminta untuk diserahkan ke Sebuah Yayasan Sosial yang dulu almarhum berkiprak aktif. Sehingga dari Rp 900 juta, tinggal separonya (Rp 450 juta).

Maka, persoalan penghitungan waris yang tadinya sederhana (sebagaimana Gambar 1.) berubah menjadi tidak sederhana. Mengapa?

1. Dalam Hukum Waris Perdata, Wasiat harus didahulukan untuk diserahkan.

2. Ada kelompok bernama Legitimaris yang berhak menuntut haknya sesuai yang digariskan UU, sehingga para legitimaris ini tetap menerima bagian sesuai porsinya. Anak dan Orang Tua Almarhum adalah para Legitimaris, sedangkan istri BUKAN termasuk legitimaris.

Karena anaknya ada 3, maka anak yang menuntut Legitimate Portie-nya berhak atas ¾ bagian menurut UU (Pasal 914 KUHPerdata).

Sehingga Perhitungannya berubah menjadi sebagaimana Gambar 2.

Langkahnya sebagai berikut :
1. Keluarkan Hak untuk Orang/Badan yang menerima Wasiat : 50% x Rp 900juta = Rp 450juta
2. Hitung sisanya untuk dibagi para Ahli Waris secara rata , maka seharusnya Ibu Manis , Anak 1 sampai Anak ke tiga menerima masing-masing Rp 112.5 juta
3. Namun, karena anak-anak memiliki hak Legitimate Portie, seharusnya masing-masing dari mereka menerima = Rp 225 juta. Sedangkan masing-masing sudah menerima Rp 112,5 juta, sehingga masing-masing anak kurang Rp 112.5 juta.
4. Atas kekurangan itu, maka itu diambilkan dari Hak yang diterima Wasiat, sehingga penerima Wasiat hanya berhak atas = Rp 450 juta – (3 x 112,5 juta) = Rp 112,5 juta
5. Sehingga hasil pembagian Harta Waris Finalnya : Yayasan Sosial menerima Rp 112,5 juta, Ibu Manis menerima Rp 112,5 juta dan masing-masing anak menerima Rp 225 juta.

Maka saya sampaikan Ibu Manis”,Beruntunglah Ibu Manis memiliki suami yang memberikan wasiat pada Yayasan Sosial. Bayangkan kalau wasiat itu diberikan pada Wanita lain atau Anaknya di luar nikah (misalnya)”.

Oh ya barangkali belum tahu : Hukum waris Perdata membuka peluang Proses Pewarisan Ad-Testamento (memakai Surat wasiat) untuk orang lain diluar ahli waris termasuk anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah.

Maka, sebagai istri yang pintar, Ibu Manis setuju untuk membuat Program Warisan Tambahan untuk anak-anaknya yang masih panjang perjalanannya. Mengapa? Karena Ibu Manis tak memiliki keterampilan berbisnis sebaik suaminya, juga karena harta warisan yang diterimanya sudah jauh berkurang ...sedangkan kebutuhan (dia dan anak-anaknya) di masa depan pasti akan bertambah.
Ibu Manis sadar betul soal itu, dan setuju mencicil Rp 15 jutaan per bulan untuk Program Warisan yang saya buatkan. Maka Ibu Manis panjang umur atau pendek umur : uang Warisan sejumlah Rp 5 Miliar akan diterima anak-anaknya : bebas biaya, bebas sengketa dan bebas pajak.
Akhir yang manis untuk Ibu Manis.

** Catatan : Angka-angka yang saya sodorkan ke Ibu Manis untuk Program Waris itu Nyata, bukan Fiksi. Bukan Ilusi. Dan bila ini dirasa terlalu rumit, anda harus tanyakan pada ahlinya.

Comments

Popular posts from this blog

DEWASA

Dia lahir tanggal 12 Agustus. Mengapa 12 Agustus? Karena tanggal 13 Agustus 1999 jatuh pada hari Jumat. Kami tak pengen, anak ini lahir pada "Friday the 13th". Rada tahayul, namun karena privilege lahir dengan proses cesar, kami pakai privilege itu. Mengapa melalui proses operasi cesar? Karena lehernya terlilit tali pusatnya sendiri. Dan, kami menamakan anak ini Alifa. Sebagai anak pertama, dia sudah melalui tiga tahap kehidupan kami : tahapan karir moncer, tahapan perihnya merintis usaha dan tahapan berdamai dengan kehidupan. Foto ini diambil tahun 2010, saat usianya 11 tahun. Masih SD. Jaman periode dua kehidupan, ketika kami  "menggendong" booth jualan burger dan pop soda keliling dari satu event ke event lain. Tugas Alifa : menuang minuman pop soda kepada pembeli.   Yang sulit adalah mendidik anak untuk tidak gampang gengsi. Karena "penyakit" gampang gengsi itu konon terbawa sampai tua, mau susah atau senang hidupnya. Beberapa kali, ketika kami jualan,...

HAK ASUH vs PERWALIAN

Saya baru saja beres menonton podcast antara seorang artis yang memiliki channel podcast dengan ayah dari selebiti yang meninggal karena kecelakaan di tol bersama suaminya beberapa waktu lalu. Di podcast ini mereka berbincang soal Hak waris, Hak Asuh dan Perwalian. Yang menurut saya ini menjadi gambaran bahwa Literasi Hukum Waris kita memang masih sangat rendah. Pertama, soal menentukan siapa Ahli Waris dari si selebriti ini. Dalam diskusi tidak pernah disebut konteks pembagian warisnya memakai hukum waris apa, namun terlihat bahwa si ayah ingin mendapatkan harta mendiang anaknya - dengan bolak balik menyebut nama adik si almarhum sebagai ahli waris yang berhak. Sedangkan si selebriti memiliki anak yang masih hidup (dan kebetulan laki-laki). Menurut Hukum Perdata, adik almarhum belum ada hak demikian juga menurut Hukum Islam : karena masih anak ada lelaki almarhum yang lebih berhak. Kedua, soal istilah Hak Asuh dan Perwalian. Ini juga "kisruh" karena Hak Asuh dan Perwalian ad...

ADE dan PARENTING ALA-ALA

Dengan kesadaran penuh bahwa pasti ada orang yang tidak sepakat dengan "konsep parenting ala-ala" kami ini, tidak mengapa. Saya tuliskan ini untuk berbagi pengalaman saja. Ada pelajarannya silakan diambil, tak cocok ya dibuang saja. Namanya Ade. Dia adalah pengasuh anak-anak saya di periode tahun 2002 - 2007. Tahun 2007 Ade mengundurkan diri karena menikah. Ade ikut keluarga kami sejak kami masih tinggal di rumah pertama kami di daerah Ciampea Bogor, dan menjadi bagian sebagaimana keluarga kami sendiri. Rumahnya tak jauh dari Kompleks kami tinggal waktu itu. Tahun 2002, tak lama setelah -Diva- anak kedua kami lahir, kami pindah rumah ke Bogor Kota. Ade tetap ikut dan pulang ke rumahnya di Ciampea dua minggu sekali. Masa kecil Diva -setidaknya hingga dia usia 5 tahun- ditemani oleh Ade. Jaman dulu belum lazim seorang "nanny" punya handphone, karena masih mahal. Jadi sesekali saya dan istri yang bekerja, hanya mengecek melalui telepon. Kok bisa (atau ada yang bilang :...