Skip to main content

NYICIL RUGI ATAU NYICIL UNTUNG ?

Saya ceritakan cerita ini sebagai tambahan pengetahuan untuk kita semua. Terimakasih bro N pertemuan di Bandung kemarin, selain kenyang sama kopi juga kenyang akan pengalaman bagus.
Bro N, teman lama saya dulu di koran, menghubungi setelah melihat foto saya di Facebook minggu lalu. Lalu kami janjian ketemu di sebuah kawasan macet di kota Bandung (eh, mana ada jalan tak macet di bandung hari-hari ini?)

kami sudah 15 tahun tak ketemu. Dia sekarang bekerja untuk sebuah perusahaan konsultan media dan komunikasi politik. "Duitnya lumayan, Bas. Apalagi musim pilkada kayak sekarang", Katanya sambil ketawa keras.

Sepuluh tahun lalu, dia membeli sebuah rumah di kawasan pendukung kota Bandung. "Murah Bas, penawaran dulu cuma Rp 375 juta. Aku cicil 15 tahun pakai KPR, sebulannya Rp 4.6 jutaan. Itu rumah sekarang sudah ada yang nawar Rp 1 Milyar sekarang. Untung dua kali lipat dong aku",Ujarnya sambil cengar-cengir.

"Aku mau rencana investasi lagi, pakai model kayak gitu. Menurutmu bagaimana, Bas",Tanyanya.
Saya seruput caramel machiatto yang tumben enak banget rasanya ini, mungkin karena Bandung lagi hujan sore itu.

"Begini", kataku.

Kita definisikan dulu kata UNTUNG itu. Kita hitung.

Harga Rumahmu dulu Rp 375.000.000,-. Bunga Efektif yang diberlakukan (dari informasi cicilannya) sekitar 12,5% per tahun. Selama 15 tahun mencicil, maka sebenarnya BIAYA atas rumahmu adalah Rp 831.952.957,- belum termasuk kalau rumah itu sudah pernah direnovasi.

Kenapa? karena bunganya Rp 456.952.405. Itu bunganya 21% lebih tinggi dari harga asal rumahmu.
Nah, katakan kamu sudah mencicil 10 tahun, sisa hutangmu sama Bank sebenarnya masih Rp 205.000.000,-.

Katakan bila bener rumahmu laku Rp 1 Miliar, maka duit yang kamu terima Rp 1 Miliar dikurangi dulu PPh 2,5% = Rp 975.000.000,-


Lalu kurangi lagi sisa hutang yang harus dilunasi ke Bank Rp 205.439.172,- = Rp 769.560.828,-. Maka 700 jutaan itu yang akan kamu terima bersih.

"Lho kok ngelunasin sisa hutang ke Bank masih Rp 200 jutaan. Bukannya aku udah nyicil 10 tahun", Tanyanya bingung.

Ya, karena Dalam tabel amortisasi Bank, uang cicilan kita dipakai untuk membayar bunga dulu, bagi sebagian dipakai membayar pokok hutang.

Jadi kalau kita hitung, selama 10 tahun, kamu sudah modal (cicilan) Rp 4,6 juta x 120 bulan = Rp 552.000.000 Dapat duit dari penjualan rumah Rp 769.560.828,-... jadi untung yang kamu bilang gede itu cuma Rp 217 jutaan. Untung "cuma" 39% selama 10 tahun, alias rata-rata cuma 3,9% per tahun.
"Itu lebih kecil dari keuntungan investasi di Reksadana Pasar Uang", Kataku.

Belum lagi, itu harga rumah nanti akan ada Limit. Artinya, dia akan sulit naik lagi. Lima tahun lagi, ketika lunas cicilanmu ke Bank, harganya tak akan beranjak jauh. Selain kondisi bangunan yang sudah makin turun, juga karena harga pasarannya juga sudah mentok. Jadi mau dijual sekarang atau nanti, tak akan ada pengaruh yang besar.

Dia manggut-manggut.

Nah, kalau niat mau investasi di Property, usahakan jangan nyicil, entah itu KPR atau KPA. Jatuhnya pasti rugi.

Kalau mau niat investasi nyicil, pakai instrumen yang lain. Misalnya Reksadana.

"Kamu udah punya asuransi apa saja",tanyaku.

"Belum ada sih",jawabnya bingung. Saya juga bingung, hari begini masih ada orang yang belum punya asuransi.

Maka, aku gambar lagi diagram untuk dia. Memiliki Asuransi sambil mencicil investasi. Produk Asuransi ini : Bebas pajak, bermanfaat baik saat umurnya panjang maupun umurnya pendek.

Kalau bisa nyicil untung, ngapain nyicil rugi ?

---------------------------------------------------

TABEL AMORTISASI
Untuk teman-teman yang bertanya soal Tabel Amortisasi melalu japri, berikut adalah contohnya.
Pokok Hutang : Rp 375.000.000
Bunga Efektif : 12,5% per tahun
Masa Pinjaman 15 tahun.
Besaran Cicilan per bulan : Rp 4.621.957
Maka pada bulan ke 120 (atau tahun ke 10) Besaran pokok hutang kita masih Rp 205.439.442 (dari pokok hutang Rp 375.000.000 !)
Karena, pada bulan ke 120 itu, dari cicilan Rp 4.621.957 itu : Rp 2.165.578 masuk sebagai pembayaran bunga dan sisanya baru dipakai membayar pokok hutang.
Begitu seterusnya. Sesuai tabel.
Untuk yang ingin tahu hutang KPR nya tinggal berapa setelah bertahun-tahun mencicil, bisa minta Tabel Amortisasi ini pada bank tempat anda mengambil KPR. Atau hitung pakai Financial Calculator.

Comments

Popular posts from this blog

DEWASA

Dia lahir tanggal 12 Agustus. Mengapa 12 Agustus? Karena tanggal 13 Agustus 1999 jatuh pada hari Jumat. Kami tak pengen, anak ini lahir pada "Friday the 13th". Rada tahayul, namun karena privilege lahir dengan proses cesar, kami pakai privilege itu. Mengapa melalui proses operasi cesar? Karena lehernya terlilit tali pusatnya sendiri. Dan, kami menamakan anak ini Alifa. Sebagai anak pertama, dia sudah melalui tiga tahap kehidupan kami : tahapan karir moncer, tahapan perihnya merintis usaha dan tahapan berdamai dengan kehidupan. Foto ini diambil tahun 2010, saat usianya 11 tahun. Masih SD. Jaman periode dua kehidupan, ketika kami  "menggendong" booth jualan burger dan pop soda keliling dari satu event ke event lain. Tugas Alifa : menuang minuman pop soda kepada pembeli.   Yang sulit adalah mendidik anak untuk tidak gampang gengsi. Karena "penyakit" gampang gengsi itu konon terbawa sampai tua, mau susah atau senang hidupnya. Beberapa kali, ketika kami jualan,...

HAK ASUH vs PERWALIAN

Saya baru saja beres menonton podcast antara seorang artis yang memiliki channel podcast dengan ayah dari selebiti yang meninggal karena kecelakaan di tol bersama suaminya beberapa waktu lalu. Di podcast ini mereka berbincang soal Hak waris, Hak Asuh dan Perwalian. Yang menurut saya ini menjadi gambaran bahwa Literasi Hukum Waris kita memang masih sangat rendah. Pertama, soal menentukan siapa Ahli Waris dari si selebriti ini. Dalam diskusi tidak pernah disebut konteks pembagian warisnya memakai hukum waris apa, namun terlihat bahwa si ayah ingin mendapatkan harta mendiang anaknya - dengan bolak balik menyebut nama adik si almarhum sebagai ahli waris yang berhak. Sedangkan si selebriti memiliki anak yang masih hidup (dan kebetulan laki-laki). Menurut Hukum Perdata, adik almarhum belum ada hak demikian juga menurut Hukum Islam : karena masih anak ada lelaki almarhum yang lebih berhak. Kedua, soal istilah Hak Asuh dan Perwalian. Ini juga "kisruh" karena Hak Asuh dan Perwalian ad...

ADE dan PARENTING ALA-ALA

Dengan kesadaran penuh bahwa pasti ada orang yang tidak sepakat dengan "konsep parenting ala-ala" kami ini, tidak mengapa. Saya tuliskan ini untuk berbagi pengalaman saja. Ada pelajarannya silakan diambil, tak cocok ya dibuang saja. Namanya Ade. Dia adalah pengasuh anak-anak saya di periode tahun 2002 - 2007. Tahun 2007 Ade mengundurkan diri karena menikah. Ade ikut keluarga kami sejak kami masih tinggal di rumah pertama kami di daerah Ciampea Bogor, dan menjadi bagian sebagaimana keluarga kami sendiri. Rumahnya tak jauh dari Kompleks kami tinggal waktu itu. Tahun 2002, tak lama setelah -Diva- anak kedua kami lahir, kami pindah rumah ke Bogor Kota. Ade tetap ikut dan pulang ke rumahnya di Ciampea dua minggu sekali. Masa kecil Diva -setidaknya hingga dia usia 5 tahun- ditemani oleh Ade. Jaman dulu belum lazim seorang "nanny" punya handphone, karena masih mahal. Jadi sesekali saya dan istri yang bekerja, hanya mengecek melalui telepon. Kok bisa (atau ada yang bilang :...