Skip to main content

BUAT YANG TAHU SAJA

Kisah ini mungkin mirip cerita Drama Korea. Tapi ini nyata. Atas izin klien saya ibu N, janda dari almarhum pak S, dengan sedikit polesan saya ceritakan kisah ini sebagai bahan pelajaran.
Rabu dan Kamis minggu lalu, saya membantu proses penyelesaian Kasus Waris yang menimpa ibu N.
Alkisah, (alm.) pak S dan ibu N adalah contoh orangtua yang selalu berfikir mengumpulkan asset, terutama "fixed asset" seperti rumah, adalah cara membuat hidup mereka tenang di hari tua dengan warisan yang cukup untuk anak. Sebagian besar uang mereka ada di dalam rekening deposito.
Mereka memiliki dua orang anak, A (laki-laki) dan B (wanita). A dan B tidak pernah mengalami hidup susah, karena pendapatan dari orangtua mereka cukup.
Beberapa asset, seperti dua mobil yang dipakai anak-anak, serta beberapa rumah lain peninggalan pak S sudah diatasnamakan anak-anak mereka. Namanya juga sayang anak, kan.
Hingga suatu kali, B menikah menikah C. C ini sebenarnya tipe lelaki yang tangguh, dia memiliki beberapa usaha dari tambang batu sampai penggergajian kayu.
Bisnis C baik-baik saja, hingga suatu hari di bulan Desember 2017 datang serombongan lelaki yang meminta ibu N mengosongkan serta meninggalkan rumah yang ditinggalinya, karena C memiliki hutang pada bos para lelaki itu, sebut saja D.
Dalam keadaan bingung, bu N disodori sebuah copy perjanjian bisnis yang dibuat oleh C dan D , yang intinya C meminjam sejumlah (besar) uang untuk bisnisnya pada D, dengan agunan sertifikat rumah yang ditempati ibu N. Dan rupanya C mengambil sertifikat rumah dibantu B-istrinya- tanpa sepengetahuan ibu mertuanya.
B tak pernah berfikir bahwa meminjamkan sertifikat rumah pada suaminya itu akan berakibat fatal.
Tak berhenti sampai di situ. Beberapa hari setelah kejadian itu, datang surat dan petugas dari Bank yang mengabarkan bahwa C sudah tak pernah membayar cicilan pinjaman atas pinjaman dengan agunan rumah atas nama B, istrinya.
Rupanya tak hanya sertifikat rumah mertuanya yang diagunkan, namun juga sertifikat rumah istrinya (pemberian atau hibah dari ayahnya).
Persoalan menjadi tak sederhana, karena C kabur, bersembunyi entah di mana, dengan hutang bisnis sekitar 3 Milyaran rupiah.
Belum selesai, total nilai asset milik ibu N dan anaknya yang "kejeblos" dalam sengketa itu nilainya sekitar Rp 10 Miliaran. Semua diagunkan ke berbagai pihak "under value".
"Under Value'? maksudnya?
Jadi, ketika C memiliki hutang pada D sebesar Rp 1 Miliar, saat jatuh tempo uang belum ada, dia mengagunkan rumah istrinya. Rumah senilai Rp 3 Miliar, diagunkan ke Bank untuk nilai pinjaman Rp 1 Miliar.
Ternyata, ketika uang dari Bank sudah di tangan, D "membungakan" pinjamannya menjadi Rp 1.3 Miliar. Maka untuk menutup kekurangan Rp 300juta, C menggadaikan BPKB mobil mewahnya untuk Rp 300 juta itu. Dari satu hutang, menjadi tiga hutang.
Deposito ibu N tak bisa untuk menebus assetnya yang tergadai, apalagi deposito B. Pihak bank meminta deposito B dipakai sebagai semacam tambahan "jaminan" atas hutang macet itu.
Singkat cerita, karena peristiwa itu, semua asset, dari mulai deposito, rumah, mobil bahkan sampai motor menjadi HILANG seketika. Asset yang digadang-gadang likuid, mengalir habis tiada bekas.
Lalu selama dua hari, kami berdiskusi. Mencari dimana letak kesalahannya dan mencoba menemukan jalan keluar terbaiknya.
Ini adalah kenyataan yang sering saya jumpai dalam kasus yang menimpa klien. Akarnya sederhana, tak memahami UU Perkawinan dan Hukum Waris.
Tindakan B yang mengambil sertifikat rumah ibunya adalah kekeliruan. Walau B adalah (calon) ahli waris yang sah atas harta ibunya, namun selama ibunya masih hidup, hak atas asset itu masih ada pada ibunya. Mengambil tanpa hak adalah pelanggaran hukum.
Tindakan C menggadaikan rumah peningalan mertua, walau sudah atas nama istrinya, juga pelanggaran. C tidak memiliki hak atas harta itu, karena menurut UU Perkawinan itu digolongkan sebagai harta Bawaan, bukan harta bersama.
Pola pikir perencanaan keuangan dan asset yang tidak mengikuti perkembangan. Asset berupa property itu baik, namun ketika terjadi peristiwa di atas, di mana dia berubah menjadi agunan hutang, maka otomatis posisinya menjadi rawan bagi pemiliknya.
Jadi jelas kan, betapa strategisnya peran seorang Agen Asuransi dan Program Asuransi dalam Perencanaan Waris. Juga PMK no 19/PMK.03/2018 bilang bahwa tak hanya rekening deposito orang yang masih hidup saja yang harus dilaporkan ke aparatur pajak, namun juga rekening deposito orang yang sudah meninggal dunia.
Jadi bagaimana mau dibilang likuid, kalau ahli waris yang sah, sudah memegang akta waris yang sah juga : masih harus menunggu Bank melaporkan status perpajakan rekening deposito itu ke aparatur pajak sebelum bisa mencairkannya?
"Maka, apa solusi Waris yang menghindarkan kita dari terulangnya cerita keluarga ibu N di atas?", Tanya seorang teman.
Milikilah Program Asuransi sebagai salah Program Perencanaan Waris, terutama Produk Unit Link.
Mengapa?
Sebagai Asset, polis asuransi likuid (baik dari Uang Pertanggungan maupun manfaat hasil investasi Unit Link-nya). Pencairan klaim juga bukan termasuk penghasilan kena pajak.
Dan yang TERPENTING, menyimpan asset dalam bentuk POLIS asuransi itu aman, karena Polis tidak bisa diagunkan seperti halnya BPKB Mobil dan Sertifikat rumah. Jadi kejadian seperti keluarga ibu N yang merasa assetnya banyak, tetiba miskin mendadak : bisa terhindarkan.
Jadi jelas kan, betapa strategisnya peran seorang Agen Asuransi dan Program Asuransi dalam Perencanaan Waris.
Ssst...tapi ini buat yang tau aja.

Comments

Popular posts from this blog

DEWASA

Dia lahir tanggal 12 Agustus. Mengapa 12 Agustus? Karena tanggal 13 Agustus 1999 jatuh pada hari Jumat. Kami tak pengen, anak ini lahir pada "Friday the 13th". Rada tahayul, namun karena privilege lahir dengan proses cesar, kami pakai privilege itu. Mengapa melalui proses operasi cesar? Karena lehernya terlilit tali pusatnya sendiri. Dan, kami menamakan anak ini Alifa. Sebagai anak pertama, dia sudah melalui tiga tahap kehidupan kami : tahapan karir moncer, tahapan perihnya merintis usaha dan tahapan berdamai dengan kehidupan. Foto ini diambil tahun 2010, saat usianya 11 tahun. Masih SD. Jaman periode dua kehidupan, ketika kami  "menggendong" booth jualan burger dan pop soda keliling dari satu event ke event lain. Tugas Alifa : menuang minuman pop soda kepada pembeli.   Yang sulit adalah mendidik anak untuk tidak gampang gengsi. Karena "penyakit" gampang gengsi itu konon terbawa sampai tua, mau susah atau senang hidupnya. Beberapa kali, ketika kami jualan,...

HAK ASUH vs PERWALIAN

Saya baru saja beres menonton podcast antara seorang artis yang memiliki channel podcast dengan ayah dari selebiti yang meninggal karena kecelakaan di tol bersama suaminya beberapa waktu lalu. Di podcast ini mereka berbincang soal Hak waris, Hak Asuh dan Perwalian. Yang menurut saya ini menjadi gambaran bahwa Literasi Hukum Waris kita memang masih sangat rendah. Pertama, soal menentukan siapa Ahli Waris dari si selebriti ini. Dalam diskusi tidak pernah disebut konteks pembagian warisnya memakai hukum waris apa, namun terlihat bahwa si ayah ingin mendapatkan harta mendiang anaknya - dengan bolak balik menyebut nama adik si almarhum sebagai ahli waris yang berhak. Sedangkan si selebriti memiliki anak yang masih hidup (dan kebetulan laki-laki). Menurut Hukum Perdata, adik almarhum belum ada hak demikian juga menurut Hukum Islam : karena masih anak ada lelaki almarhum yang lebih berhak. Kedua, soal istilah Hak Asuh dan Perwalian. Ini juga "kisruh" karena Hak Asuh dan Perwalian ad...

ADE dan PARENTING ALA-ALA

Dengan kesadaran penuh bahwa pasti ada orang yang tidak sepakat dengan "konsep parenting ala-ala" kami ini, tidak mengapa. Saya tuliskan ini untuk berbagi pengalaman saja. Ada pelajarannya silakan diambil, tak cocok ya dibuang saja. Namanya Ade. Dia adalah pengasuh anak-anak saya di periode tahun 2002 - 2007. Tahun 2007 Ade mengundurkan diri karena menikah. Ade ikut keluarga kami sejak kami masih tinggal di rumah pertama kami di daerah Ciampea Bogor, dan menjadi bagian sebagaimana keluarga kami sendiri. Rumahnya tak jauh dari Kompleks kami tinggal waktu itu. Tahun 2002, tak lama setelah -Diva- anak kedua kami lahir, kami pindah rumah ke Bogor Kota. Ade tetap ikut dan pulang ke rumahnya di Ciampea dua minggu sekali. Masa kecil Diva -setidaknya hingga dia usia 5 tahun- ditemani oleh Ade. Jaman dulu belum lazim seorang "nanny" punya handphone, karena masih mahal. Jadi sesekali saya dan istri yang bekerja, hanya mengecek melalui telepon. Kok bisa (atau ada yang bilang :...