Skip to main content

JANGAN HALANGI SUAMIMU ...


“Pak, tetangga saya Menikah Siri. Apakah seorang istri yang menikah siri berhak atas waris?” Pertanyaan ini dilontarkan seorang peserta yang duduk di sayap kanan ruangan kelas.

Pertanyaan ini kerap dilontarkan peserta, hampir di semua kota kelas “Asuransi sebagai Solusi Perencanaan Waris dan Pajak”. Dan umumnya yang menanyakan adalah peserta wanita, barangkali karena di komunitas mereka ada kenalan yang melakukan pernikahan siri.

Supaya tak melebar, saya persempit konteks Pernikahan Siri. Pernikahan siri adalah pernikahan yang dinyatakan sah menurut agama Islam karena sudah memenuhi Lima Syarat Sah pernikahan : ada Suami, Istri, Saksi, Wali dan Akad.

Masalahnya menjadi agak kompleks, karena dalam banyak kasus, pernikahan Siri terkait dengan Poligami. Ada persyaratan “administratif” perkawinan poligami yang harus dipenuhi sesuai pasal 3 dan 4 UU no 1 tahun 1974 (UU Perkawinan). Dimana kalau persyaratan ini tak dipenuhi, perkawinan itu tetap sah menurut agama, namun tak sah menurut negara.

Karena menurut negara tak sah, maka untuk bukti administratifnya negara tak mengeluarkan. Akta dan surat nikah, misalnya.

Kembali pada pertanyaan”,Apakah seorang istri yang dinikah siri berhak atas harta waris”. Jawabannya, menurut Hukum Waris Islam : berhak. Karena menurut agama Islam, dia sudah menjadi istri sah.

Namun, masalahnya posisi istri yang di-poligami dan dinikah siri menjadi lemah di mata administrasi negara.

Bila almarhum suami mereka memiliki warisan berupa deposito, misalnya, maka dia tak akan bisa mengaksesnya. Pencairan deposito oleh ahli waris membutuhkan Persyaratan Administratif Negara berupa “Surat Keterangan Hak Waris”, yang persyaratan mendapatkannya memerlukan dokumen seperti Akta/Surat Nikah, Kartu Keluarga yang hampir pasti tak dimilikinya.

Demikian juga bila harta waris berupa tanah dan bangunan.

“Maka, tugas ibu-ibu peserta kelas menjadi sangat strategis untuk membantu ibu-ibu lain yang menjalani pernikahan poligami serta nikah siri”,kata saya kemarin.

Apalagi, dalam pernikahan poligami, bagian warisan untuk istri yang memiliki anak adalah 1/8 dari harta. Bila istri dari almarhum ada empat, maka 1/8 bagian itu dibagi jumlah istri.
Sedangkan istri adalah penerus kelangsungan masa depan anak.

Meminta suami mereka mengeluarkan sejumlah uang untuk menyiapkan “Program Warisan” bernama Asuransi jauh lebih mudah, ketimbang meneruskan kehidupan serta pendidikan anak tanpa warisan yang cukup.

Jangan justru menghalangi suami memiliki Program Asuransi yang istri atau anak menjadi penerima manfaat.

Semua peserta kelihatannya mengerti.

Comments

Popular posts from this blog

DEWASA

Dia lahir tanggal 12 Agustus. Mengapa 12 Agustus? Karena tanggal 13 Agustus 1999 jatuh pada hari Jumat. Kami tak pengen, anak ini lahir pada "Friday the 13th". Rada tahayul, namun karena privilege lahir dengan proses cesar, kami pakai privilege itu. Mengapa melalui proses operasi cesar? Karena lehernya terlilit tali pusatnya sendiri. Dan, kami menamakan anak ini Alifa. Sebagai anak pertama, dia sudah melalui tiga tahap kehidupan kami : tahapan karir moncer, tahapan perihnya merintis usaha dan tahapan berdamai dengan kehidupan. Foto ini diambil tahun 2010, saat usianya 11 tahun. Masih SD. Jaman periode dua kehidupan, ketika kami  "menggendong" booth jualan burger dan pop soda keliling dari satu event ke event lain. Tugas Alifa : menuang minuman pop soda kepada pembeli.   Yang sulit adalah mendidik anak untuk tidak gampang gengsi. Karena "penyakit" gampang gengsi itu konon terbawa sampai tua, mau susah atau senang hidupnya. Beberapa kali, ketika kami jualan,...

HAK ASUH vs PERWALIAN

Saya baru saja beres menonton podcast antara seorang artis yang memiliki channel podcast dengan ayah dari selebiti yang meninggal karena kecelakaan di tol bersama suaminya beberapa waktu lalu. Di podcast ini mereka berbincang soal Hak waris, Hak Asuh dan Perwalian. Yang menurut saya ini menjadi gambaran bahwa Literasi Hukum Waris kita memang masih sangat rendah. Pertama, soal menentukan siapa Ahli Waris dari si selebriti ini. Dalam diskusi tidak pernah disebut konteks pembagian warisnya memakai hukum waris apa, namun terlihat bahwa si ayah ingin mendapatkan harta mendiang anaknya - dengan bolak balik menyebut nama adik si almarhum sebagai ahli waris yang berhak. Sedangkan si selebriti memiliki anak yang masih hidup (dan kebetulan laki-laki). Menurut Hukum Perdata, adik almarhum belum ada hak demikian juga menurut Hukum Islam : karena masih anak ada lelaki almarhum yang lebih berhak. Kedua, soal istilah Hak Asuh dan Perwalian. Ini juga "kisruh" karena Hak Asuh dan Perwalian ad...

ADE dan PARENTING ALA-ALA

Dengan kesadaran penuh bahwa pasti ada orang yang tidak sepakat dengan "konsep parenting ala-ala" kami ini, tidak mengapa. Saya tuliskan ini untuk berbagi pengalaman saja. Ada pelajarannya silakan diambil, tak cocok ya dibuang saja. Namanya Ade. Dia adalah pengasuh anak-anak saya di periode tahun 2002 - 2007. Tahun 2007 Ade mengundurkan diri karena menikah. Ade ikut keluarga kami sejak kami masih tinggal di rumah pertama kami di daerah Ciampea Bogor, dan menjadi bagian sebagaimana keluarga kami sendiri. Rumahnya tak jauh dari Kompleks kami tinggal waktu itu. Tahun 2002, tak lama setelah -Diva- anak kedua kami lahir, kami pindah rumah ke Bogor Kota. Ade tetap ikut dan pulang ke rumahnya di Ciampea dua minggu sekali. Masa kecil Diva -setidaknya hingga dia usia 5 tahun- ditemani oleh Ade. Jaman dulu belum lazim seorang "nanny" punya handphone, karena masih mahal. Jadi sesekali saya dan istri yang bekerja, hanya mengecek melalui telepon. Kok bisa (atau ada yang bilang :...