Skip to main content

MENCERAHKAN, BUKAN MENYESATKAN

"Jadi, milikilah Produk Asuransi Jiwa sebagai Legitimate Portie anda. Karena Ibu sebagai istri akan mendapat kepastian hak yang dperoleh sesuai yang dituliskan dalam Polis Asuransi", Demikian tulis seorang teman -sesama agen asuransi- yang sedang belajar menjadi pembicara soal Perencanaan Waris. Tulisan itu saya baca di wall fesbuknya.

Saya senang kesadaran kita soal Perencanaan Waris semakin tinggi, tapi harus diakui mempelajari perihal Hukum waris di Indonesia bukan persoalan sederhana.

Selain bahwa ada tiga Hukum Waris yang berlaku, banyak istilah Hukum yang tidak mudah dipahami awam secara seketika. Salah satu contohnya : Legitimate Portie.

Istilah Legitimate Portie ada dalam Hukum Waris Perdata, dimuat dalam Pasal 913 KUHPerdata.

Secara definisi Legitieme Portie adalah bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada ahli waris yang berada dalam garis lurus menurut undang-undang (para Legitimaris). Jadi legitimaris dalam hal ini hanya ahli waris yang menurut undang-undang berada dalam garis lurus ke atas atau ke bawah.

Tapi, jangan lupa, bertolak dari ketentuan Pasal 913 KUH Perdata, Legitimate Portie akan muncul bila ada WASIAT dari Pewaris, serta harus DITUNTUT oleh para Legitimaris.

Maka mendefinisikan Produk Asuransi sebagai bagian dari Legitimate Portie adalah pernyataan yang MENYESATKAN.

Karena, Manfaat yang tercantum dalam Polis Asuransi bukanlah Wasiat dan bukanlah Dampak wasiat. Dan, manfaat yang tercantum dalam polis tidak perlu dituntut oleh para penerima manfaat (yang -mungkin kebetulan - legitimaris). Para penerima manfaat akan menerima porsi sebagaimana yang dijanjikan dalam polis.

Produk asuransi adalah SOLUSI bagi Istri, pihak yang paling terdampak bila suaminya sempat memberi wasiat -bukan merupakan legitimate portie, karena istri bukanlah legitimaris.

Maka, kalau sudah mengerti hukum waris, justru harusnya istri yang meminta suaminya memiliki polis asuransi, bukan malah menghalangi.

Imam Az-Zarmuji dalam bukunya yang legendaris "Ta'limul Muta'alim" pernah mengutip perkataan Ali bin Abi Thalib (yang dinisbatkan pada Imam Asy-Syafi'i :

"Ingat, kamu tidak akan mendapatkan ilmu kecuali dengan enam perkara, akan aku kabarkan kepadamu dengan jelas : Kecerdasan, Kemauan, Kesabaran, Bekal (harta), Arahan Guru dan Waktu yang Panjang".

Hari-hari ini, banyak orang yang mencari ilmu hanya sekedar untuk mencari ketenaran. Belum menguasai penuh, sudah menyampaikannya pada orang. Buru-buru jadi pembicara, misalnya.

Ilmu itu dipelajari untuk mencerahkan, bukan menyesatkan.

Comments

Popular posts from this blog

MAU JUAL GINJAL? BACA SAMPAI SELESAI !

Sudah dua tahun tak bertemu, seorang teman mengirimkan "broadcast message" (BM) di perangkat Blackberry saya. BM-nya agak mengerikan : dia mencari donor ginjal untuk saudaranya yang membutuhkan. Soal harga -bila pendonor bermaksud "menjual" ginjalnya bisa dibicarakan dengannya. Membaca BM itu, saya teringat kisah pak Dahlan Iskan dalam bukunya GANTI HATI. Dengan jenaka beliau bercanda, bahwa kini dia memiliki 2 bintang seharga masing-masing 1 milyar, satu bintang yang biasa dia kendarai kemana-mana (logo mobil Mercedez) dan satu bintang jahitan di perutnya hasil operasi transplatasi hati. Ya, hati pak Dahlan "diganti" dengan hati seorang anak muda dari Cina, kabarnya harganya 1 miliar. Lalu, iseng-iseng saya browsing, dan ketemulah data ini, Data Harga organ tubuh manusia di pasar gelap (kondisi sudah meninggal dibawah 10 jam, sumber :http://namakuddn.wordpress.com/2012/04/27/inilah-daftar-harga-organ-tubuh-manusia-di-pasar-gelap/) 1. Sepasang bola mata: U...

DEWASA

Dia lahir tanggal 12 Agustus. Mengapa 12 Agustus? Karena tanggal 13 Agustus 1999 jatuh pada hari Jumat. Kami tak pengen, anak ini lahir pada "Friday the 13th". Rada tahayul, namun karena privilege lahir dengan proses cesar, kami pakai privilege itu. Mengapa melalui proses operasi cesar? Karena lehernya terlilit tali pusatnya sendiri. Dan, kami menamakan anak ini Alifa. Sebagai anak pertama, dia sudah melalui tiga tahap kehidupan kami : tahapan karir moncer, tahapan perihnya merintis usaha dan tahapan berdamai dengan kehidupan. Foto ini diambil tahun 2010, saat usianya 11 tahun. Masih SD. Jaman periode dua kehidupan, ketika kami  "menggendong" booth jualan burger dan pop soda keliling dari satu event ke event lain. Tugas Alifa : menuang minuman pop soda kepada pembeli.   Yang sulit adalah mendidik anak untuk tidak gampang gengsi. Karena "penyakit" gampang gengsi itu konon terbawa sampai tua, mau susah atau senang hidupnya. Beberapa kali, ketika kami jualan,...

PAILIT dan BANGKRUT

Saya tulis artikel ini, karena banyaknya pertanyaan dari nasabah saya terkait RENCANA dua orang mantan agen perusahaan asuransi tempat saya bekerjasama untuk mengajukan gugatan pailit melalui mekanisme PKPU sesuai UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Banyak nasabah bingung dan takut ini berpengaruh pada uang program asuransi (terutama yang terkait produk unit link, karena ada investasinya) yang dipercayakan pada perusahaan tersebut. Secara keuangan -sejauh ini - perusahaan tersebut tak ada masalah. Kinerja masih baik-baik saja, jauh dari kata bangkrut. Karena BANGKRUT dan PAILIT adalah dua hal yang berbeda. Begini kira-kira ceritanya : Pailit diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU). Menurut UU tersebut, sebuah perusahaan dinyatakan pailit ketika ada debitur (pihak yang perusahaan yang memiliki hutang), dinyatakan tidak membayar hutang yang jatuh tempo dari dua atau lebih kredi...