Skip to main content

MENCERAHKAN, BUKAN MENYESATKAN

"Jadi, milikilah Produk Asuransi Jiwa sebagai Legitimate Portie anda. Karena Ibu sebagai istri akan mendapat kepastian hak yang dperoleh sesuai yang dituliskan dalam Polis Asuransi", Demikian tulis seorang teman -sesama agen asuransi- yang sedang belajar menjadi pembicara soal Perencanaan Waris. Tulisan itu saya baca di wall fesbuknya.

Saya senang kesadaran kita soal Perencanaan Waris semakin tinggi, tapi harus diakui mempelajari perihal Hukum waris di Indonesia bukan persoalan sederhana.

Selain bahwa ada tiga Hukum Waris yang berlaku, banyak istilah Hukum yang tidak mudah dipahami awam secara seketika. Salah satu contohnya : Legitimate Portie.

Istilah Legitimate Portie ada dalam Hukum Waris Perdata, dimuat dalam Pasal 913 KUHPerdata.

Secara definisi Legitieme Portie adalah bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada ahli waris yang berada dalam garis lurus menurut undang-undang (para Legitimaris). Jadi legitimaris dalam hal ini hanya ahli waris yang menurut undang-undang berada dalam garis lurus ke atas atau ke bawah.

Tapi, jangan lupa, bertolak dari ketentuan Pasal 913 KUH Perdata, Legitimate Portie akan muncul bila ada WASIAT dari Pewaris, serta harus DITUNTUT oleh para Legitimaris.

Maka mendefinisikan Produk Asuransi sebagai bagian dari Legitimate Portie adalah pernyataan yang MENYESATKAN.

Karena, Manfaat yang tercantum dalam Polis Asuransi bukanlah Wasiat dan bukanlah Dampak wasiat. Dan, manfaat yang tercantum dalam polis tidak perlu dituntut oleh para penerima manfaat (yang -mungkin kebetulan - legitimaris). Para penerima manfaat akan menerima porsi sebagaimana yang dijanjikan dalam polis.

Produk asuransi adalah SOLUSI bagi Istri, pihak yang paling terdampak bila suaminya sempat memberi wasiat -bukan merupakan legitimate portie, karena istri bukanlah legitimaris.

Maka, kalau sudah mengerti hukum waris, justru harusnya istri yang meminta suaminya memiliki polis asuransi, bukan malah menghalangi.

Imam Az-Zarmuji dalam bukunya yang legendaris "Ta'limul Muta'alim" pernah mengutip perkataan Ali bin Abi Thalib (yang dinisbatkan pada Imam Asy-Syafi'i :

"Ingat, kamu tidak akan mendapatkan ilmu kecuali dengan enam perkara, akan aku kabarkan kepadamu dengan jelas : Kecerdasan, Kemauan, Kesabaran, Bekal (harta), Arahan Guru dan Waktu yang Panjang".

Hari-hari ini, banyak orang yang mencari ilmu hanya sekedar untuk mencari ketenaran. Belum menguasai penuh, sudah menyampaikannya pada orang. Buru-buru jadi pembicara, misalnya.

Ilmu itu dipelajari untuk mencerahkan, bukan menyesatkan.

Comments

Popular posts from this blog

DEWASA

Dia lahir tanggal 12 Agustus. Mengapa 12 Agustus? Karena tanggal 13 Agustus 1999 jatuh pada hari Jumat. Kami tak pengen, anak ini lahir pada "Friday the 13th". Rada tahayul, namun karena privilege lahir dengan proses cesar, kami pakai privilege itu. Mengapa melalui proses operasi cesar? Karena lehernya terlilit tali pusatnya sendiri. Dan, kami menamakan anak ini Alifa. Sebagai anak pertama, dia sudah melalui tiga tahap kehidupan kami : tahapan karir moncer, tahapan perihnya merintis usaha dan tahapan berdamai dengan kehidupan. Foto ini diambil tahun 2010, saat usianya 11 tahun. Masih SD. Jaman periode dua kehidupan, ketika kami  "menggendong" booth jualan burger dan pop soda keliling dari satu event ke event lain. Tugas Alifa : menuang minuman pop soda kepada pembeli.   Yang sulit adalah mendidik anak untuk tidak gampang gengsi. Karena "penyakit" gampang gengsi itu konon terbawa sampai tua, mau susah atau senang hidupnya. Beberapa kali, ketika kami jualan,...

HAK ASUH vs PERWALIAN

Saya baru saja beres menonton podcast antara seorang artis yang memiliki channel podcast dengan ayah dari selebiti yang meninggal karena kecelakaan di tol bersama suaminya beberapa waktu lalu. Di podcast ini mereka berbincang soal Hak waris, Hak Asuh dan Perwalian. Yang menurut saya ini menjadi gambaran bahwa Literasi Hukum Waris kita memang masih sangat rendah. Pertama, soal menentukan siapa Ahli Waris dari si selebriti ini. Dalam diskusi tidak pernah disebut konteks pembagian warisnya memakai hukum waris apa, namun terlihat bahwa si ayah ingin mendapatkan harta mendiang anaknya - dengan bolak balik menyebut nama adik si almarhum sebagai ahli waris yang berhak. Sedangkan si selebriti memiliki anak yang masih hidup (dan kebetulan laki-laki). Menurut Hukum Perdata, adik almarhum belum ada hak demikian juga menurut Hukum Islam : karena masih anak ada lelaki almarhum yang lebih berhak. Kedua, soal istilah Hak Asuh dan Perwalian. Ini juga "kisruh" karena Hak Asuh dan Perwalian ad...

ADE dan PARENTING ALA-ALA

Dengan kesadaran penuh bahwa pasti ada orang yang tidak sepakat dengan "konsep parenting ala-ala" kami ini, tidak mengapa. Saya tuliskan ini untuk berbagi pengalaman saja. Ada pelajarannya silakan diambil, tak cocok ya dibuang saja. Namanya Ade. Dia adalah pengasuh anak-anak saya di periode tahun 2002 - 2007. Tahun 2007 Ade mengundurkan diri karena menikah. Ade ikut keluarga kami sejak kami masih tinggal di rumah pertama kami di daerah Ciampea Bogor, dan menjadi bagian sebagaimana keluarga kami sendiri. Rumahnya tak jauh dari Kompleks kami tinggal waktu itu. Tahun 2002, tak lama setelah -Diva- anak kedua kami lahir, kami pindah rumah ke Bogor Kota. Ade tetap ikut dan pulang ke rumahnya di Ciampea dua minggu sekali. Masa kecil Diva -setidaknya hingga dia usia 5 tahun- ditemani oleh Ade. Jaman dulu belum lazim seorang "nanny" punya handphone, karena masih mahal. Jadi sesekali saya dan istri yang bekerja, hanya mengecek melalui telepon. Kok bisa (atau ada yang bilang :...