Skip to main content

EH, KOK RUMAH DIJUAL?

Saya harus bilang, ini film yang bagus. Film yang punya "nilai".

Ceritanya berkisar pada to

koh bernama Rara yang merasa "insecure" dengan kondisi badannya yang "berlebih". Perasaan insecure itu yang sebenarnya menghancurkan diri dan karirnya, ditambah lagi kebiasaan lingkungannya yang suka melakukan "body shaming". Padahal -ceritanya- Rara ini pinter.

Di luar adegan yang kocak, diseling dialog yang menyentil perilaku-perilaku kekinian penduduk +62, ada satu "scene" yang menurut saya menarik.

Sesaat setelah Bapaknya Rara meninggal, ditampilkan adegan ibunya Rara berdiri di depan rumah mereka yang sudah ditempelin banner "Rumah Dijual".

Mengapa "scene" ini menarik?

Andaikan harga rumah itu Rp 2 Miliar, sertifikatnya atas nama Bapaknya Rara. Saat Bapaknya masih hidup, semua hidup tentram damai dalam rumah yang megah dan hangat itu.

Namun, keadaan berubah saat Bapaknya Rara meninggal, secara Hukum Waris Islam, Rumah itu bukan menjadi hak Ibunya Rara.

Hak ibunya Rara hanyalah 1/8 bagian, dan ada 2/3 bagian menjadi milik Rara dan Lulu, adiknya. Tidak berhenti sampai di situ, masih ada 5/24 bagian yang menjadi hak saudara kandung Bapaknya Lala.

Kewajiban Ibunya Rara untuk membagikan, atau membayarkan haknya Rara dan Lulu (sebesar Rp 1,3 Miliaran) dan hak saudara kandung Bapaknya Rara adalah Rp 400 jutaan. Ibu Rara hanya memiliki hak Rp 250 juta dari rumah itu.

Patut diduga, ayah Rara tidak menyiapkan "Dana Pembebasan Harta " dari Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa sebagai bagian dari Perencanaan Waris. Sehingga ibu Rara harus menjual rumah itu, dan membagikan hak ahli waris lain.

Padahal sebenarnya, kalau Bapak Rara punya Dana Pembebasan Harta, rumah tak perlu dijual, uang dari Asuransi Jiwa yang diterima ibu Rara lah yang bisa dipakai untuk membayar hak ahli waris lain.

Cerita Rara mungkin fiktif, analisa soal jual rumah juga bisa jadi mengada-ada ... Tapi soal Hukum Warisnya tidak.

Sehingga, dalam kejadian di dunia nyata, di negeri paling relijiyes sedunia, banyak kejadian istri -ketika suaminya meninggal dunia - memilih menunda pembagian waris (dan 'menikmati' harta anak yatim, harta anak-anaknya) karena tidak siap Dana Pembebasan Harta.

Dana yang dulu ketika suaminya hidup, mau dibuat, eh si Istri malah bilang ",Ah sayang duitnya, mending buat beli tas aja".

Cerita di dunia memang ada-ada saja.

Comments

Popular posts from this blog

DEWASA

Dia lahir tanggal 12 Agustus. Mengapa 12 Agustus? Karena tanggal 13 Agustus 1999 jatuh pada hari Jumat. Kami tak pengen, anak ini lahir pada "Friday the 13th". Rada tahayul, namun karena privilege lahir dengan proses cesar, kami pakai privilege itu. Mengapa melalui proses operasi cesar? Karena lehernya terlilit tali pusatnya sendiri. Dan, kami menamakan anak ini Alifa. Sebagai anak pertama, dia sudah melalui tiga tahap kehidupan kami : tahapan karir moncer, tahapan perihnya merintis usaha dan tahapan berdamai dengan kehidupan. Foto ini diambil tahun 2010, saat usianya 11 tahun. Masih SD. Jaman periode dua kehidupan, ketika kami  "menggendong" booth jualan burger dan pop soda keliling dari satu event ke event lain. Tugas Alifa : menuang minuman pop soda kepada pembeli.   Yang sulit adalah mendidik anak untuk tidak gampang gengsi. Karena "penyakit" gampang gengsi itu konon terbawa sampai tua, mau susah atau senang hidupnya. Beberapa kali, ketika kami jualan,...

HAK ASUH vs PERWALIAN

Saya baru saja beres menonton podcast antara seorang artis yang memiliki channel podcast dengan ayah dari selebiti yang meninggal karena kecelakaan di tol bersama suaminya beberapa waktu lalu. Di podcast ini mereka berbincang soal Hak waris, Hak Asuh dan Perwalian. Yang menurut saya ini menjadi gambaran bahwa Literasi Hukum Waris kita memang masih sangat rendah. Pertama, soal menentukan siapa Ahli Waris dari si selebriti ini. Dalam diskusi tidak pernah disebut konteks pembagian warisnya memakai hukum waris apa, namun terlihat bahwa si ayah ingin mendapatkan harta mendiang anaknya - dengan bolak balik menyebut nama adik si almarhum sebagai ahli waris yang berhak. Sedangkan si selebriti memiliki anak yang masih hidup (dan kebetulan laki-laki). Menurut Hukum Perdata, adik almarhum belum ada hak demikian juga menurut Hukum Islam : karena masih anak ada lelaki almarhum yang lebih berhak. Kedua, soal istilah Hak Asuh dan Perwalian. Ini juga "kisruh" karena Hak Asuh dan Perwalian ad...

ADE dan PARENTING ALA-ALA

Dengan kesadaran penuh bahwa pasti ada orang yang tidak sepakat dengan "konsep parenting ala-ala" kami ini, tidak mengapa. Saya tuliskan ini untuk berbagi pengalaman saja. Ada pelajarannya silakan diambil, tak cocok ya dibuang saja. Namanya Ade. Dia adalah pengasuh anak-anak saya di periode tahun 2002 - 2007. Tahun 2007 Ade mengundurkan diri karena menikah. Ade ikut keluarga kami sejak kami masih tinggal di rumah pertama kami di daerah Ciampea Bogor, dan menjadi bagian sebagaimana keluarga kami sendiri. Rumahnya tak jauh dari Kompleks kami tinggal waktu itu. Tahun 2002, tak lama setelah -Diva- anak kedua kami lahir, kami pindah rumah ke Bogor Kota. Ade tetap ikut dan pulang ke rumahnya di Ciampea dua minggu sekali. Masa kecil Diva -setidaknya hingga dia usia 5 tahun- ditemani oleh Ade. Jaman dulu belum lazim seorang "nanny" punya handphone, karena masih mahal. Jadi sesekali saya dan istri yang bekerja, hanya mengecek melalui telepon. Kok bisa (atau ada yang bilang :...