Skip to main content

SSST...BUAT YANG TAHU SAJA


Hidup punya banyak hutang akan banyak masalah? Terutama saat seseorang yang berhutang meninggal dunia, hutangnya akan langsung jatuh tempo.

Bagaimana halnya bila hutangnya banyak, tapi piutangnya juga banyak? Apalagi kalau jumlah piutangnya piutangnya berkali-kali lipat dari hutangnya.

Nah, ada satu kontrak unilateral, yang memenuhi syarat syah perjanjian sebagaimana diatur dalam Buku 3 KUHPerdata (Soal Perikatan) pasal 1320 dan pasal 246 KUHD yang memungkinkan ketika seseorang meninggal dunia : saat hutang langsung jatuh tempo dan itu harus dibereskan oleh ahli waris... Namun pada saat yang sama Ahli Waris yang ditunjuk oleh almarhum bisa menagih "piutang" dalam bentuk penggantian atas dampak financial karena kematian tersebut.

Dan Kontrak Unilateral itu bernama Kontrak Pertanggungan berbentuk Polis Asuransi Jiwa.
"Piutang" itu bernama Manfaat Uang Pertanggungan yang bisa ditagihkan ke Perusahaan Asuransi selaku Penanggung. Jumlah "piutang" itu bisa jauh lebih besar dari hutang yang ditinggalkan. 

Jadi lebih jelas lagi Manfaat Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa bukanlah Harta Waris, bukan juga Hibah atau Wasiat. Manfaat Uang Pertanggungan Asuransi bisa dipakai buat melunasi hutang, bahkan bisa buat melanjutkan hidup yang ditinggal.

Ssst... Ini buat yang ngerti aja, seperti mas OJOL ini.

Comments

Popular posts from this blog

MAU JUAL GINJAL? BACA SAMPAI SELESAI !

Sudah dua tahun tak bertemu, seorang teman mengirimkan "broadcast message" (BM) di perangkat Blackberry saya. BM-nya agak mengerikan : dia mencari donor ginjal untuk saudaranya yang membutuhkan. Soal harga -bila pendonor bermaksud "menjual" ginjalnya bisa dibicarakan dengannya. Membaca BM itu, saya teringat kisah pak Dahlan Iskan dalam bukunya GANTI HATI. Dengan jenaka beliau bercanda, bahwa kini dia memiliki 2 bintang seharga masing-masing 1 milyar, satu bintang yang biasa dia kendarai kemana-mana (logo mobil Mercedez) dan satu bintang jahitan di perutnya hasil operasi transplatasi hati. Ya, hati pak Dahlan "diganti" dengan hati seorang anak muda dari Cina, kabarnya harganya 1 miliar. Lalu, iseng-iseng saya browsing, dan ketemulah data ini, Data Harga organ tubuh manusia di pasar gelap (kondisi sudah meninggal dibawah 10 jam, sumber :http://namakuddn.wordpress.com/2012/04/27/inilah-daftar-harga-organ-tubuh-manusia-di-pasar-gelap/) 1. Sepasang bola mata: U...

DEWASA

Dia lahir tanggal 12 Agustus. Mengapa 12 Agustus? Karena tanggal 13 Agustus 1999 jatuh pada hari Jumat. Kami tak pengen, anak ini lahir pada "Friday the 13th". Rada tahayul, namun karena privilege lahir dengan proses cesar, kami pakai privilege itu. Mengapa melalui proses operasi cesar? Karena lehernya terlilit tali pusatnya sendiri. Dan, kami menamakan anak ini Alifa. Sebagai anak pertama, dia sudah melalui tiga tahap kehidupan kami : tahapan karir moncer, tahapan perihnya merintis usaha dan tahapan berdamai dengan kehidupan. Foto ini diambil tahun 2010, saat usianya 11 tahun. Masih SD. Jaman periode dua kehidupan, ketika kami  "menggendong" booth jualan burger dan pop soda keliling dari satu event ke event lain. Tugas Alifa : menuang minuman pop soda kepada pembeli.   Yang sulit adalah mendidik anak untuk tidak gampang gengsi. Karena "penyakit" gampang gengsi itu konon terbawa sampai tua, mau susah atau senang hidupnya. Beberapa kali, ketika kami jualan,...

PAILIT dan BANGKRUT

Saya tulis artikel ini, karena banyaknya pertanyaan dari nasabah saya terkait RENCANA dua orang mantan agen perusahaan asuransi tempat saya bekerjasama untuk mengajukan gugatan pailit melalui mekanisme PKPU sesuai UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Banyak nasabah bingung dan takut ini berpengaruh pada uang program asuransi (terutama yang terkait produk unit link, karena ada investasinya) yang dipercayakan pada perusahaan tersebut. Secara keuangan -sejauh ini - perusahaan tersebut tak ada masalah. Kinerja masih baik-baik saja, jauh dari kata bangkrut. Karena BANGKRUT dan PAILIT adalah dua hal yang berbeda. Begini kira-kira ceritanya : Pailit diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU). Menurut UU tersebut, sebuah perusahaan dinyatakan pailit ketika ada debitur (pihak yang perusahaan yang memiliki hutang), dinyatakan tidak membayar hutang yang jatuh tempo dari dua atau lebih kredi...