Skip to main content

UU CIPTAKER

Dalam Sesi Client Gathering untuk nasabah sebuah Bank Plat Merah kemarin, saya mengajukan pertanyaan :

Kalau saya pengen, pada suatu titik cuma leyeh-leyeh rebahan, tapi masuk dalam rekening saya rutin sebesar Rp 20 juta per bulan, bagaimana caranya?  Jawaban peserta sangat beragam, b
ahkan sebagian besar tertawa karena berfikir, mana mungkin.
Lalu saya sampaikan sebuah fakta. Saya tampilkan logo Adira Kredit, Kredivo, Home Credit, Shopee Paylater, iklan KPR dan KPM serta iklan pinjaman lain.

Saya tanya ke peserta, apakah mereka mengenal produk tersebut? Ya, nyaris seluruh peserta mengenal dan beberapa memiliki kontrak pinjaman dengan beberapa perusahaan di atas.

Di slide berikutnya, saya tampilkan logo Reksadana, Saham, SBR, ORI, Sukuk Tabungan (ST) dan Asuransi Jiwa Unitlink. Saya tanya, apakah mereka kenal dan memiliki produk tersebut serta mengetahui sifat, karakter dan perbedaannya?

Hanya beberapa peserta yang menjawab punya, bahkan sebagian tak mengerti perbedaan ORI dan SBR serta Saham dengan Reksadana (Saham), misalnya.

Dan inilah gambaran masyarakat kita di negeri ini. Minim literasi keuangan.
Kita sudah mengenal hutang jauuuuh lebih awal dari kita mengenal investasi (dan asuransi). Kita jauh lebih berani berhutang ketimbang berinvestasi dan berasuransi.

Ketika ditawarin pinjaman atau bahkan mengajukan pinjaman kita dengan gagah berani langsung tanda tangan perjanjian : bahkan tanpa membaca rincian isi perjanjiannya terlebih dahulu.

Namun giliran berinvestasi? Bahkan membaca informasinyapun males banget. Namun giliran ada berita resesi, harga saham rontok ributnya sampai semua grup watsap tahu. Sibuk share "berita buruk" ini ke sana-kemari, padahal punya investasi di saham saja tidak. Sementara buat para investor saham, kabar harga saham turun adalah "angin segar".

"Jadi, di situlah tantangan kita Bapak dan Ibu. Bagaimana memberi Pendidikan Finansial kita pada anak-anak sebaik kita memberi pendidikan Sex", kata saya kemarin. 

Seorang anak yang lahir dari orang tua yang akrab dengan kartu kredit, KTA dan leasing juga akan akan akrab dengan produk tersebut. Demikian juga sebaliknya, anak yang "bergaul" dengan orangtua yang akrab dengan saham, reksadana dan obligasi pasti akan lekat dengan (minimal fitur dan risiko) produk tersebut.

Lalu apa hubungannya dengan UU Ciptaker sesuai yang tercantum di judul? Nggak ada, itu cuma "click bait".

Saya tahu penduduk +62 demen banget menikmati "click bait".

Comments

Popular posts from this blog

DEWASA

Dia lahir tanggal 12 Agustus. Mengapa 12 Agustus? Karena tanggal 13 Agustus 1999 jatuh pada hari Jumat. Kami tak pengen, anak ini lahir pada "Friday the 13th". Rada tahayul, namun karena privilege lahir dengan proses cesar, kami pakai privilege itu. Mengapa melalui proses operasi cesar? Karena lehernya terlilit tali pusatnya sendiri. Dan, kami menamakan anak ini Alifa. Sebagai anak pertama, dia sudah melalui tiga tahap kehidupan kami : tahapan karir moncer, tahapan perihnya merintis usaha dan tahapan berdamai dengan kehidupan. Foto ini diambil tahun 2010, saat usianya 11 tahun. Masih SD. Jaman periode dua kehidupan, ketika kami  "menggendong" booth jualan burger dan pop soda keliling dari satu event ke event lain. Tugas Alifa : menuang minuman pop soda kepada pembeli.   Yang sulit adalah mendidik anak untuk tidak gampang gengsi. Karena "penyakit" gampang gengsi itu konon terbawa sampai tua, mau susah atau senang hidupnya. Beberapa kali, ketika kami jualan,...

HAK ASUH vs PERWALIAN

Saya baru saja beres menonton podcast antara seorang artis yang memiliki channel podcast dengan ayah dari selebiti yang meninggal karena kecelakaan di tol bersama suaminya beberapa waktu lalu. Di podcast ini mereka berbincang soal Hak waris, Hak Asuh dan Perwalian. Yang menurut saya ini menjadi gambaran bahwa Literasi Hukum Waris kita memang masih sangat rendah. Pertama, soal menentukan siapa Ahli Waris dari si selebriti ini. Dalam diskusi tidak pernah disebut konteks pembagian warisnya memakai hukum waris apa, namun terlihat bahwa si ayah ingin mendapatkan harta mendiang anaknya - dengan bolak balik menyebut nama adik si almarhum sebagai ahli waris yang berhak. Sedangkan si selebriti memiliki anak yang masih hidup (dan kebetulan laki-laki). Menurut Hukum Perdata, adik almarhum belum ada hak demikian juga menurut Hukum Islam : karena masih anak ada lelaki almarhum yang lebih berhak. Kedua, soal istilah Hak Asuh dan Perwalian. Ini juga "kisruh" karena Hak Asuh dan Perwalian ad...

ADE dan PARENTING ALA-ALA

Dengan kesadaran penuh bahwa pasti ada orang yang tidak sepakat dengan "konsep parenting ala-ala" kami ini, tidak mengapa. Saya tuliskan ini untuk berbagi pengalaman saja. Ada pelajarannya silakan diambil, tak cocok ya dibuang saja. Namanya Ade. Dia adalah pengasuh anak-anak saya di periode tahun 2002 - 2007. Tahun 2007 Ade mengundurkan diri karena menikah. Ade ikut keluarga kami sejak kami masih tinggal di rumah pertama kami di daerah Ciampea Bogor, dan menjadi bagian sebagaimana keluarga kami sendiri. Rumahnya tak jauh dari Kompleks kami tinggal waktu itu. Tahun 2002, tak lama setelah -Diva- anak kedua kami lahir, kami pindah rumah ke Bogor Kota. Ade tetap ikut dan pulang ke rumahnya di Ciampea dua minggu sekali. Masa kecil Diva -setidaknya hingga dia usia 5 tahun- ditemani oleh Ade. Jaman dulu belum lazim seorang "nanny" punya handphone, karena masih mahal. Jadi sesekali saya dan istri yang bekerja, hanya mengecek melalui telepon. Kok bisa (atau ada yang bilang :...