Skip to main content

OMNIBUS LAW dan PENGALAMAN SAYA

Saya mau menulis soal -sebagian kecil- dari apa yang diatur dalam Omnibus Law kluster Cipta Kerja berdasar pengalaman pribadi.

Tahun 2012-2013 saya dipertemukan dengan teman yang dekat dengan keluarga seorang Konglomerat. "Aku mau minta tolong mas Basri, ini pak Konglomerat mau bikin harian olahraga. Bantu kami set-up dari sisi komersial".

Setelah melalui maju-mundur lama, saya putuskan ikut : dengan syarat saya hanya aktif sebagai konsultan, ngantor paruh waktu tiga hari seminggu dan kompensasi sebuah besaran angka tertentu. Sayang ilmu perkoranan tak dipakai, pikir saya waktu itu. Deal, bungkus.
Singkat cerita, koran terbit. Dan atas pertimbangan koran ini masih bayi, saya diminta bergabung Penuh Waktu. Kompensasi dinaikkan. Namun, di tengah jalan, mulai terbuka satu persatu "masalah" ketika saya mulai ikut rapat manajemen.

Puncaknya, saya baru tahu semua ketika ikut diajak dengan pak Konglomerat (yang berperan sebagai pemasok modal). Saya baru tahu kalau manajemen pelaksana melakukan kesalahan alokasi anggaran yang membuat modal buat cetak habis jauh sebelum waktunya. Tekor sebelum bertanding.

Dan mulailah masa sesak nafas itu bermula. Cetak koran mulai kerepotan, gajian dari mulai telat sampai akhirnya berhenti sama sekali. Kondisi kantor mati enggak, pingsanpun bukan.

Tiap hari karyawan datang ke kantor tanpa kegiatan, dengan harapan hari itu gajian. Sebulan, dua bulan, hingga lima bulan. Sampai satu demi satu karyawan rontok. 

Pilihan saya waktu itu, segera hengkang urusan saya selesai (toh saya ada usaha sendiri: Misterblek coffee), atau berada di sisi team saya yang sedang berjuang. Bodohnya, saya memilih pilihan kedua, lima bulan mondar-mandir kantor meeting dengan direksi dan menenangkan hati karyawan.

Semua upaya : mulai dialog dengan direksi sampai tuntutan hukum dilakukan. Semua berakhir mentok. Jangankan untuk membayar pengacara, untuk melunasi hutang makan di warung saja sulit.
Endingnya, kasus itu menguap begitu saja. Tak usah bicara pesangon, gaji yang terhutang saja tak ada kabar hingga sekarang.

Belakangan, ketika masuk Dunia Perencanaan Keuangan, dan mulai banyak presentasi ke perusahaan-perusahaan : saya belajar soal uang pensiun yang diatur oleh UU Dana Pensiun dan uang pesangon kalau terjadi PHK atau "resign" yang diatur oleh UU Ketenagakerjaan. 

UU ini menekankan KEWAJIBAN pengusaha menyisihkan dana perusahaan untuk pembayaran pesangon karyawan, terutama bila terjadi PHK.

Manfaatnya buat perusahaan selain tak pusing lagi kelak soal pesangon, juga meringankan PPh Badan karena iuran itu bisa dijadikan "deductible cost".

Namun, umumnya perusahaan tak terlalu peduli. Bahkan ada yang terang-terangan ketika saya tawari Program ini, bilang", Ah, UU itu ada sejak 2003 tapi kan nggak ada sangsi kalau nggak ngejalanin. Jadi buat apa repot nyiapin dana pesangon. Bubar ya bubar aja. Karyawan silakan nuntut".
Nah, saya lihat di sinilah letak titik kritisnya.

Saya melihat aksi demo anti UU Ciptaker lebih banyak bertumpu soal turunnya manfaat uang pesangon dari maksimal 32 kali menjadi 25 kali gaji. Namun lupa untuk memperjuangkan sanksi bagi pengusaha bila tak dijalankannya amanat UU ini.

Ketika di-PHK buruh bisa menuntut? Bisa. Tapi Pengadilan Hubungan Industrial seperti ini tidak murah. Buruh akan berhadapan dengan pemodal yang kuat membayar pengacara handal (dan mahal).
Umumnya buruh kalah bukan karena tidak punya bukti, namun karena tak ada kemampuan ber-acara di Pengadilan, untuk membela dirinya sendiri. Bayar pengacara? Anda tahu jawabannya.

Maka, menurut saya, para pejuang yang mewakili kepentingan buruh harus juga memikirkan aspirasi ini. Bagaimana agar Buruh bisa "berjuang di pengadilan" hingga biaa mendapatkan haknya, mau 32 kali atau 25 kali. Karena mau dijadikan pesangonnya menjadi 100 kali gaji pun, kalau faktanya tak bisa diperjuangkan di dunia nyata, buat apa?

Atau, bantu saya. Paksa teman-teman Pengusaha untuk menyisihkan Dana Pesangon, dicicil melalui Dana PPUKP (Program Pensiun untuk Kompensasi Pesangon). Kan juga membantu meringankan pajak penghasilan perusahaan juga.

Cukup saya saja yang gaji dan pesangonnya tak dibayar, mereka jangan ...

Comments

Popular posts from this blog

DEWASA

Dia lahir tanggal 12 Agustus. Mengapa 12 Agustus? Karena tanggal 13 Agustus 1999 jatuh pada hari Jumat. Kami tak pengen, anak ini lahir pada "Friday the 13th". Rada tahayul, namun karena privilege lahir dengan proses cesar, kami pakai privilege itu. Mengapa melalui proses operasi cesar? Karena lehernya terlilit tali pusatnya sendiri. Dan, kami menamakan anak ini Alifa. Sebagai anak pertama, dia sudah melalui tiga tahap kehidupan kami : tahapan karir moncer, tahapan perihnya merintis usaha dan tahapan berdamai dengan kehidupan. Foto ini diambil tahun 2010, saat usianya 11 tahun. Masih SD. Jaman periode dua kehidupan, ketika kami  "menggendong" booth jualan burger dan pop soda keliling dari satu event ke event lain. Tugas Alifa : menuang minuman pop soda kepada pembeli.   Yang sulit adalah mendidik anak untuk tidak gampang gengsi. Karena "penyakit" gampang gengsi itu konon terbawa sampai tua, mau susah atau senang hidupnya. Beberapa kali, ketika kami jualan,...

HAK ASUH vs PERWALIAN

Saya baru saja beres menonton podcast antara seorang artis yang memiliki channel podcast dengan ayah dari selebiti yang meninggal karena kecelakaan di tol bersama suaminya beberapa waktu lalu. Di podcast ini mereka berbincang soal Hak waris, Hak Asuh dan Perwalian. Yang menurut saya ini menjadi gambaran bahwa Literasi Hukum Waris kita memang masih sangat rendah. Pertama, soal menentukan siapa Ahli Waris dari si selebriti ini. Dalam diskusi tidak pernah disebut konteks pembagian warisnya memakai hukum waris apa, namun terlihat bahwa si ayah ingin mendapatkan harta mendiang anaknya - dengan bolak balik menyebut nama adik si almarhum sebagai ahli waris yang berhak. Sedangkan si selebriti memiliki anak yang masih hidup (dan kebetulan laki-laki). Menurut Hukum Perdata, adik almarhum belum ada hak demikian juga menurut Hukum Islam : karena masih anak ada lelaki almarhum yang lebih berhak. Kedua, soal istilah Hak Asuh dan Perwalian. Ini juga "kisruh" karena Hak Asuh dan Perwalian ad...

ADE dan PARENTING ALA-ALA

Dengan kesadaran penuh bahwa pasti ada orang yang tidak sepakat dengan "konsep parenting ala-ala" kami ini, tidak mengapa. Saya tuliskan ini untuk berbagi pengalaman saja. Ada pelajarannya silakan diambil, tak cocok ya dibuang saja. Namanya Ade. Dia adalah pengasuh anak-anak saya di periode tahun 2002 - 2007. Tahun 2007 Ade mengundurkan diri karena menikah. Ade ikut keluarga kami sejak kami masih tinggal di rumah pertama kami di daerah Ciampea Bogor, dan menjadi bagian sebagaimana keluarga kami sendiri. Rumahnya tak jauh dari Kompleks kami tinggal waktu itu. Tahun 2002, tak lama setelah -Diva- anak kedua kami lahir, kami pindah rumah ke Bogor Kota. Ade tetap ikut dan pulang ke rumahnya di Ciampea dua minggu sekali. Masa kecil Diva -setidaknya hingga dia usia 5 tahun- ditemani oleh Ade. Jaman dulu belum lazim seorang "nanny" punya handphone, karena masih mahal. Jadi sesekali saya dan istri yang bekerja, hanya mengecek melalui telepon. Kok bisa (atau ada yang bilang :...