Skip to main content

HIBAH. WASIAT. BISA JUGA JADI MASALAH



"Pak, kalau Hukum Waris sedemikian rumit, saya mau kasih harta saya ke istri nanti dalam bentuk Hibah atau Wasiat saja. Saya tunjuk langsung, dan jumlahnya saya tentukan langsung sesuai keinginan saya", Sanggah seorang peserta kelas saya ini.

Oke, kita pahami dulu apa definisi dan cakupan Hibah dan Wasiat.

Hibah adalah proses pengalihan harta dari pewaris ke orang lain dengan penunjukkan (boleh ahli waris, boleh bukan ahli waris) yang pelaksanaannya tak harus menunggu si pemilik harta meninggal dunia. Alias bisa dilaksanakan kapan saja. Tidak ada batasan jumlah harta waris yang dihibahkan.

Wasiat adalah proses pengalihan harta dari pewaris ke orang lain (yang BUKAN ahli waris karena menurut Quran dan Hadits , Ahli Waris dilarang menerima Harta Wasiat karema sudah ada bagian sebagaimana diatur QS An Nisa 11-12) yang pelaksanaannya menunggu si pemilik harta meninggal dunia terlebih dahulu. Dalam Hadits Rasulullah SAW sudah digariskan, Harta yang boleh dibagi dalam Akta Wasiat maksimal 1/3 dari total harta.

Jadi mencoba "menyelamatkan" harta untuk istri atau ahli waris lain yang dicintai dengan menghindar dari Aturan Pembagian Waris adalah salah satu perbuatan yang melanggar Hukum Allah.

Itu mengapa, banyak sekali kasus proses pengalihan harta waria dengan menggunakan akta hibah atau wasiat -ketika terjadi sengketa waris- bisa dibatalkan oleh pengadilan karena ada pihak ahli waris yang berhak, belum.mendapat bagian dan menggugat haknya.

"Lalu, bagaimana caranya saya memberikan "Warisan" yang tepat sasaran dan tepat jumlah sesuai kebutuhan anak istri saya pak, tanpa melanggar Hukum Waris", Tanya Bapak kelimis ini lagi.

"Tiada cara lain, miliki program waris dalam bentuk POLIS ASURANSI, dengan Uang Pertanggungan sesuai kebutuhan anak istri", Jawab saya.

"Lho, memangnya pencairan Klaim Asuransi nggak harus dibagi menurut Hukum Waris pak?", Tanya pak Kelimis ini lagi.

"Tidak", tegas saya.

Mengapa? Jawabannya ada di kelas saya hari ini di Kota Malang, jam 9-12. Sampai Jumpa

Comments

Popular posts from this blog

MAU JUAL GINJAL? BACA SAMPAI SELESAI !

Sudah dua tahun tak bertemu, seorang teman mengirimkan "broadcast message" (BM) di perangkat Blackberry saya. BM-nya agak mengerikan : dia mencari donor ginjal untuk saudaranya yang membutuhkan. Soal harga -bila pendonor bermaksud "menjual" ginjalnya bisa dibicarakan dengannya. Membaca BM itu, saya teringat kisah pak Dahlan Iskan dalam bukunya GANTI HATI. Dengan jenaka beliau bercanda, bahwa kini dia memiliki 2 bintang seharga masing-masing 1 milyar, satu bintang yang biasa dia kendarai kemana-mana (logo mobil Mercedez) dan satu bintang jahitan di perutnya hasil operasi transplatasi hati. Ya, hati pak Dahlan "diganti" dengan hati seorang anak muda dari Cina, kabarnya harganya 1 miliar. Lalu, iseng-iseng saya browsing, dan ketemulah data ini, Data Harga organ tubuh manusia di pasar gelap (kondisi sudah meninggal dibawah 10 jam, sumber :http://namakuddn.wordpress.com/2012/04/27/inilah-daftar-harga-organ-tubuh-manusia-di-pasar-gelap/) 1. Sepasang bola mata: U...

DEWASA

Dia lahir tanggal 12 Agustus. Mengapa 12 Agustus? Karena tanggal 13 Agustus 1999 jatuh pada hari Jumat. Kami tak pengen, anak ini lahir pada "Friday the 13th". Rada tahayul, namun karena privilege lahir dengan proses cesar, kami pakai privilege itu. Mengapa melalui proses operasi cesar? Karena lehernya terlilit tali pusatnya sendiri. Dan, kami menamakan anak ini Alifa. Sebagai anak pertama, dia sudah melalui tiga tahap kehidupan kami : tahapan karir moncer, tahapan perihnya merintis usaha dan tahapan berdamai dengan kehidupan. Foto ini diambil tahun 2010, saat usianya 11 tahun. Masih SD. Jaman periode dua kehidupan, ketika kami  "menggendong" booth jualan burger dan pop soda keliling dari satu event ke event lain. Tugas Alifa : menuang minuman pop soda kepada pembeli.   Yang sulit adalah mendidik anak untuk tidak gampang gengsi. Karena "penyakit" gampang gengsi itu konon terbawa sampai tua, mau susah atau senang hidupnya. Beberapa kali, ketika kami jualan,...

PAILIT dan BANGKRUT

Saya tulis artikel ini, karena banyaknya pertanyaan dari nasabah saya terkait RENCANA dua orang mantan agen perusahaan asuransi tempat saya bekerjasama untuk mengajukan gugatan pailit melalui mekanisme PKPU sesuai UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Banyak nasabah bingung dan takut ini berpengaruh pada uang program asuransi (terutama yang terkait produk unit link, karena ada investasinya) yang dipercayakan pada perusahaan tersebut. Secara keuangan -sejauh ini - perusahaan tersebut tak ada masalah. Kinerja masih baik-baik saja, jauh dari kata bangkrut. Karena BANGKRUT dan PAILIT adalah dua hal yang berbeda. Begini kira-kira ceritanya : Pailit diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU). Menurut UU tersebut, sebuah perusahaan dinyatakan pailit ketika ada debitur (pihak yang perusahaan yang memiliki hutang), dinyatakan tidak membayar hutang yang jatuh tempo dari dua atau lebih kredi...