Skip to main content

HIBAH. WASIAT. BISA JUGA JADI MASALAH



"Pak, kalau Hukum Waris sedemikian rumit, saya mau kasih harta saya ke istri nanti dalam bentuk Hibah atau Wasiat saja. Saya tunjuk langsung, dan jumlahnya saya tentukan langsung sesuai keinginan saya", Sanggah seorang peserta kelas saya ini.

Oke, kita pahami dulu apa definisi dan cakupan Hibah dan Wasiat.

Hibah adalah proses pengalihan harta dari pewaris ke orang lain dengan penunjukkan (boleh ahli waris, boleh bukan ahli waris) yang pelaksanaannya tak harus menunggu si pemilik harta meninggal dunia. Alias bisa dilaksanakan kapan saja. Tidak ada batasan jumlah harta waris yang dihibahkan.

Wasiat adalah proses pengalihan harta dari pewaris ke orang lain (yang BUKAN ahli waris karena menurut Quran dan Hadits , Ahli Waris dilarang menerima Harta Wasiat karema sudah ada bagian sebagaimana diatur QS An Nisa 11-12) yang pelaksanaannya menunggu si pemilik harta meninggal dunia terlebih dahulu. Dalam Hadits Rasulullah SAW sudah digariskan, Harta yang boleh dibagi dalam Akta Wasiat maksimal 1/3 dari total harta.

Jadi mencoba "menyelamatkan" harta untuk istri atau ahli waris lain yang dicintai dengan menghindar dari Aturan Pembagian Waris adalah salah satu perbuatan yang melanggar Hukum Allah.

Itu mengapa, banyak sekali kasus proses pengalihan harta waria dengan menggunakan akta hibah atau wasiat -ketika terjadi sengketa waris- bisa dibatalkan oleh pengadilan karena ada pihak ahli waris yang berhak, belum.mendapat bagian dan menggugat haknya.

"Lalu, bagaimana caranya saya memberikan "Warisan" yang tepat sasaran dan tepat jumlah sesuai kebutuhan anak istri saya pak, tanpa melanggar Hukum Waris", Tanya Bapak kelimis ini lagi.

"Tiada cara lain, miliki program waris dalam bentuk POLIS ASURANSI, dengan Uang Pertanggungan sesuai kebutuhan anak istri", Jawab saya.

"Lho, memangnya pencairan Klaim Asuransi nggak harus dibagi menurut Hukum Waris pak?", Tanya pak Kelimis ini lagi.

"Tidak", tegas saya.

Mengapa? Jawabannya ada di kelas saya hari ini di Kota Malang, jam 9-12. Sampai Jumpa

Comments

Popular posts from this blog

DEWASA

Dia lahir tanggal 12 Agustus. Mengapa 12 Agustus? Karena tanggal 13 Agustus 1999 jatuh pada hari Jumat. Kami tak pengen, anak ini lahir pada "Friday the 13th". Rada tahayul, namun karena privilege lahir dengan proses cesar, kami pakai privilege itu. Mengapa melalui proses operasi cesar? Karena lehernya terlilit tali pusatnya sendiri. Dan, kami menamakan anak ini Alifa. Sebagai anak pertama, dia sudah melalui tiga tahap kehidupan kami : tahapan karir moncer, tahapan perihnya merintis usaha dan tahapan berdamai dengan kehidupan. Foto ini diambil tahun 2010, saat usianya 11 tahun. Masih SD. Jaman periode dua kehidupan, ketika kami  "menggendong" booth jualan burger dan pop soda keliling dari satu event ke event lain. Tugas Alifa : menuang minuman pop soda kepada pembeli.   Yang sulit adalah mendidik anak untuk tidak gampang gengsi. Karena "penyakit" gampang gengsi itu konon terbawa sampai tua, mau susah atau senang hidupnya. Beberapa kali, ketika kami jualan,...

HAK ASUH vs PERWALIAN

Saya baru saja beres menonton podcast antara seorang artis yang memiliki channel podcast dengan ayah dari selebiti yang meninggal karena kecelakaan di tol bersama suaminya beberapa waktu lalu. Di podcast ini mereka berbincang soal Hak waris, Hak Asuh dan Perwalian. Yang menurut saya ini menjadi gambaran bahwa Literasi Hukum Waris kita memang masih sangat rendah. Pertama, soal menentukan siapa Ahli Waris dari si selebriti ini. Dalam diskusi tidak pernah disebut konteks pembagian warisnya memakai hukum waris apa, namun terlihat bahwa si ayah ingin mendapatkan harta mendiang anaknya - dengan bolak balik menyebut nama adik si almarhum sebagai ahli waris yang berhak. Sedangkan si selebriti memiliki anak yang masih hidup (dan kebetulan laki-laki). Menurut Hukum Perdata, adik almarhum belum ada hak demikian juga menurut Hukum Islam : karena masih anak ada lelaki almarhum yang lebih berhak. Kedua, soal istilah Hak Asuh dan Perwalian. Ini juga "kisruh" karena Hak Asuh dan Perwalian ad...

ADE dan PARENTING ALA-ALA

Dengan kesadaran penuh bahwa pasti ada orang yang tidak sepakat dengan "konsep parenting ala-ala" kami ini, tidak mengapa. Saya tuliskan ini untuk berbagi pengalaman saja. Ada pelajarannya silakan diambil, tak cocok ya dibuang saja. Namanya Ade. Dia adalah pengasuh anak-anak saya di periode tahun 2002 - 2007. Tahun 2007 Ade mengundurkan diri karena menikah. Ade ikut keluarga kami sejak kami masih tinggal di rumah pertama kami di daerah Ciampea Bogor, dan menjadi bagian sebagaimana keluarga kami sendiri. Rumahnya tak jauh dari Kompleks kami tinggal waktu itu. Tahun 2002, tak lama setelah -Diva- anak kedua kami lahir, kami pindah rumah ke Bogor Kota. Ade tetap ikut dan pulang ke rumahnya di Ciampea dua minggu sekali. Masa kecil Diva -setidaknya hingga dia usia 5 tahun- ditemani oleh Ade. Jaman dulu belum lazim seorang "nanny" punya handphone, karena masih mahal. Jadi sesekali saya dan istri yang bekerja, hanya mengecek melalui telepon. Kok bisa (atau ada yang bilang :...