Skip to main content

PINDAH KEWARGANEGARAAN, WARISANNYA HILANG?

Seorang peserta mengacungkan tangan bertanya", Pak, saya mau tanya kasus yang dihadapi nasabah saya". lalu Ibu berbaju putih itu bercerita.

Nasabah saya tiga bulan lalu meninggal dunia, dia meninggalkan dua orang anak yang sudah pindah dan menjadi warga negara Singapura. Nasabah saya ini meninggalkan banyak sekali asset, selain Uang klaim dari Asuransinya : ada kendaraan, apartemen dan beberapa bidang tanah.

Pertanyaannya, apakah anaknya yang sudah bukan WNI itu berhak atas warisannya ?

Semua peserta terdiam, beberapa kasak-kusuk. Mungkin ada yang mengalami kejadian yang sama.
"Begini, bu",Jawab saya. Mengapa setiap kali saya menyampaikan materi "Asuransi sebagai Solusi Masalah Waris dan Pajak" selalu saya mulai dari pemaparan soal UU Perkawinan?

Karena, Proses Waris itu selalu dikaitkan dengan Pertalian Darah (Keturunan) dan Pertalian Perkawinan. Pertalian Darah menyangkut hubungan ayah-anak, ayah-orangtua, perkerabatan. Pertalian Perkawinan terkait hubungan suami-istri. Ini semua jelas disebutkan dalam Pasal 832 KUHPerdata.

Seorang anak, walaupun sudah pindah kewarganegaraan akan tetap memiliki Pertalian Darah dengan orang tuanya : artinya dia tak akan kehilangan haknya atas Harta Waris yang ditinggalkan orang tuanya.

Namun, satu hal yang harus dicermati adalah adanya Aturan dalam pasal 21 UU Pokok Agraria yang bilang bahwa WNA tidak diperbolehkan memiliki asset properti (tanah dan bangunan) di Indonesia.
Maka, apabila asset yang diwariskan adalah berupa properti, maka itu harus "diuangkan" terlebih dahulu.

Ibu berbaju putih itu mengangguk-angguk mengerti.

"Saran saya, untuk istri almarhum segeralah membuat Program Asuransi sebagai warisan tambahan untuk anaknya yang WNA itu. Karena itu salah satu cara meninggalkan warisan yang bisa mereka rasakan, nikmati : bebas ribet, bebas biaya, bebas pajak",Tutup saya.

Comments

Popular posts from this blog

DEWASA

Dia lahir tanggal 12 Agustus. Mengapa 12 Agustus? Karena tanggal 13 Agustus 1999 jatuh pada hari Jumat. Kami tak pengen, anak ini lahir pada "Friday the 13th". Rada tahayul, namun karena privilege lahir dengan proses cesar, kami pakai privilege itu. Mengapa melalui proses operasi cesar? Karena lehernya terlilit tali pusatnya sendiri. Dan, kami menamakan anak ini Alifa. Sebagai anak pertama, dia sudah melalui tiga tahap kehidupan kami : tahapan karir moncer, tahapan perihnya merintis usaha dan tahapan berdamai dengan kehidupan. Foto ini diambil tahun 2010, saat usianya 11 tahun. Masih SD. Jaman periode dua kehidupan, ketika kami  "menggendong" booth jualan burger dan pop soda keliling dari satu event ke event lain. Tugas Alifa : menuang minuman pop soda kepada pembeli.   Yang sulit adalah mendidik anak untuk tidak gampang gengsi. Karena "penyakit" gampang gengsi itu konon terbawa sampai tua, mau susah atau senang hidupnya. Beberapa kali, ketika kami jualan,...

HAK ASUH vs PERWALIAN

Saya baru saja beres menonton podcast antara seorang artis yang memiliki channel podcast dengan ayah dari selebiti yang meninggal karena kecelakaan di tol bersama suaminya beberapa waktu lalu. Di podcast ini mereka berbincang soal Hak waris, Hak Asuh dan Perwalian. Yang menurut saya ini menjadi gambaran bahwa Literasi Hukum Waris kita memang masih sangat rendah. Pertama, soal menentukan siapa Ahli Waris dari si selebriti ini. Dalam diskusi tidak pernah disebut konteks pembagian warisnya memakai hukum waris apa, namun terlihat bahwa si ayah ingin mendapatkan harta mendiang anaknya - dengan bolak balik menyebut nama adik si almarhum sebagai ahli waris yang berhak. Sedangkan si selebriti memiliki anak yang masih hidup (dan kebetulan laki-laki). Menurut Hukum Perdata, adik almarhum belum ada hak demikian juga menurut Hukum Islam : karena masih anak ada lelaki almarhum yang lebih berhak. Kedua, soal istilah Hak Asuh dan Perwalian. Ini juga "kisruh" karena Hak Asuh dan Perwalian ad...

ADE dan PARENTING ALA-ALA

Dengan kesadaran penuh bahwa pasti ada orang yang tidak sepakat dengan "konsep parenting ala-ala" kami ini, tidak mengapa. Saya tuliskan ini untuk berbagi pengalaman saja. Ada pelajarannya silakan diambil, tak cocok ya dibuang saja. Namanya Ade. Dia adalah pengasuh anak-anak saya di periode tahun 2002 - 2007. Tahun 2007 Ade mengundurkan diri karena menikah. Ade ikut keluarga kami sejak kami masih tinggal di rumah pertama kami di daerah Ciampea Bogor, dan menjadi bagian sebagaimana keluarga kami sendiri. Rumahnya tak jauh dari Kompleks kami tinggal waktu itu. Tahun 2002, tak lama setelah -Diva- anak kedua kami lahir, kami pindah rumah ke Bogor Kota. Ade tetap ikut dan pulang ke rumahnya di Ciampea dua minggu sekali. Masa kecil Diva -setidaknya hingga dia usia 5 tahun- ditemani oleh Ade. Jaman dulu belum lazim seorang "nanny" punya handphone, karena masih mahal. Jadi sesekali saya dan istri yang bekerja, hanya mengecek melalui telepon. Kok bisa (atau ada yang bilang :...