Skip to main content

POLIGAMI : JUMLAH ATAU ADIL ?

Ini adalah gambar yang ada di slide keempat materi Hukum Waris yang saya bawa ke mana-mana. Pada pemilik foto ini, saya sekaligus minta izin memakai foto sebagai illustrasi.

Setiap kali sesi "Asuransi sebagai Solusi Perencanaan Waris dan Pajak" saya bawakan, selalu saja ada yang bertanya ",Bagaimana halnya pembagian waris pada istri yang suaminya menjalani poligami?".
Saya tak akan membahas lebih jauh soal poligaminya. Agama Islam mengatur soal Poligami diantaranya di surat An Nisa ayat 3, dan UU Perkawinan kita, pasal 2 hingga 4 juga membuka peluang seorang suamu bisa memiliki lebih dari satu istri.

Penekanan poligami dalam agama Islam adalah di kata ADIL nya, bukan di jumlah istrinya (walau disebut sebanyak-banyaknya empat).

Dalam Hukum Waris Islam, seorang istri yang tidak memiliki anak akan mendapat 1/4 harta waris almarhum suaminya. Namun bila dia memiliki anak, maka bagiannya adalah 1/8 bagian.
Dalam hal misalnya, ayah dan ibu almarhum suaminya masih hidup, bagian ayah dan ibu secara total adalah 1/3 bagian. Lebih besar dari bagian istri.

Adilkah ini? Pasti adil, karena ini dituntunkan langsung oleh Allah SWT secara langsung di QS An Nisaa ayat 11-14.

Lalu bagaimana halnya bila almarhum suami memiliki 3 orang istri misalnya? Maka 1/8 bagian itu harus dibagi rata pada 3 orang istri tersebut.

Maka dalam proses Waris, memiliki polis asuransi adalah cara untuk MENAMBAH bagian istri (-istri).
Mengapa bagian istri perlu ditambah? Karena pada prakteknnya di zaman yang sudah makin maju ini, istri menjadi tumpuan beban keluarga ketika suami sudah tiada. Bahkan dalam banyak sengketa waris, harta waris sudah habis dibagi, ternyata hutang masih ada, dan itu menjadi beban sang janda.
Jadi semestinya seorang istri justru mendukung program suami menambah jumlah warisan untuknya. Bukan justru menghalangi dengan alasan takut uang belanja kurang.

Itu mengapa, konsep ADIL yang dikedepankan dalam konsep Poligami. Bukan berapa jumlah istrinya.

Pertanyaannya, Allah sudah Adil dalam menetapkan Konsep Pembagian Waris... Namun sudah adilkah kita -sebagai suami- pada istri(-istri) kita?

Sudahkah kita siapkan Warisan yang cukup untuk dia (atau mereka)?

Comments

Popular posts from this blog

DEWASA

Dia lahir tanggal 12 Agustus. Mengapa 12 Agustus? Karena tanggal 13 Agustus 1999 jatuh pada hari Jumat. Kami tak pengen, anak ini lahir pada "Friday the 13th". Rada tahayul, namun karena privilege lahir dengan proses cesar, kami pakai privilege itu. Mengapa melalui proses operasi cesar? Karena lehernya terlilit tali pusatnya sendiri. Dan, kami menamakan anak ini Alifa. Sebagai anak pertama, dia sudah melalui tiga tahap kehidupan kami : tahapan karir moncer, tahapan perihnya merintis usaha dan tahapan berdamai dengan kehidupan. Foto ini diambil tahun 2010, saat usianya 11 tahun. Masih SD. Jaman periode dua kehidupan, ketika kami  "menggendong" booth jualan burger dan pop soda keliling dari satu event ke event lain. Tugas Alifa : menuang minuman pop soda kepada pembeli.   Yang sulit adalah mendidik anak untuk tidak gampang gengsi. Karena "penyakit" gampang gengsi itu konon terbawa sampai tua, mau susah atau senang hidupnya. Beberapa kali, ketika kami jualan,...

HAK ASUH vs PERWALIAN

Saya baru saja beres menonton podcast antara seorang artis yang memiliki channel podcast dengan ayah dari selebiti yang meninggal karena kecelakaan di tol bersama suaminya beberapa waktu lalu. Di podcast ini mereka berbincang soal Hak waris, Hak Asuh dan Perwalian. Yang menurut saya ini menjadi gambaran bahwa Literasi Hukum Waris kita memang masih sangat rendah. Pertama, soal menentukan siapa Ahli Waris dari si selebriti ini. Dalam diskusi tidak pernah disebut konteks pembagian warisnya memakai hukum waris apa, namun terlihat bahwa si ayah ingin mendapatkan harta mendiang anaknya - dengan bolak balik menyebut nama adik si almarhum sebagai ahli waris yang berhak. Sedangkan si selebriti memiliki anak yang masih hidup (dan kebetulan laki-laki). Menurut Hukum Perdata, adik almarhum belum ada hak demikian juga menurut Hukum Islam : karena masih anak ada lelaki almarhum yang lebih berhak. Kedua, soal istilah Hak Asuh dan Perwalian. Ini juga "kisruh" karena Hak Asuh dan Perwalian ad...

ADE dan PARENTING ALA-ALA

Dengan kesadaran penuh bahwa pasti ada orang yang tidak sepakat dengan "konsep parenting ala-ala" kami ini, tidak mengapa. Saya tuliskan ini untuk berbagi pengalaman saja. Ada pelajarannya silakan diambil, tak cocok ya dibuang saja. Namanya Ade. Dia adalah pengasuh anak-anak saya di periode tahun 2002 - 2007. Tahun 2007 Ade mengundurkan diri karena menikah. Ade ikut keluarga kami sejak kami masih tinggal di rumah pertama kami di daerah Ciampea Bogor, dan menjadi bagian sebagaimana keluarga kami sendiri. Rumahnya tak jauh dari Kompleks kami tinggal waktu itu. Tahun 2002, tak lama setelah -Diva- anak kedua kami lahir, kami pindah rumah ke Bogor Kota. Ade tetap ikut dan pulang ke rumahnya di Ciampea dua minggu sekali. Masa kecil Diva -setidaknya hingga dia usia 5 tahun- ditemani oleh Ade. Jaman dulu belum lazim seorang "nanny" punya handphone, karena masih mahal. Jadi sesekali saya dan istri yang bekerja, hanya mengecek melalui telepon. Kok bisa (atau ada yang bilang :...