Skip to main content

MENGISI TAPI TAK MENGERTI

SPT TAHUNAN FORM 1770

"Jadi apa sebenernya alasan paling pas buat aku beli produk asuransi dari kamu, mas Bas", tanya teman, calon nasabah saya ini.

Dia pengusaha, sub distributor suku cadang motor. Ruko yang dipakai sebagai kantor dan merangkap gudang yang dimilikinya bertimbun aneka rupa suku cadang motor dan hilir mudik sales canvassing yang bertugas mencari order serta mengirim barang ke bengkel-bengkel se Bogor dan Banten.

"Kalau kamu cerita soal Nilai Ekonomi, Dana Abadi buat anak istri nanti... rada basi. Depositoku lebih dari cukup buat dana abadi begitu. Bunganya bisa buat hidup anak istriku 10 tahun, kali ...",Tambahnya.

Dia juga sudah menyiapkan tabungan untuk tiga anaknya yang masih kecil-kecil, masing-masing satu buah rumah di kompleks perumahan deket rumahnya. "Itu warisanku buat mereka, jadi rasanya nggak perlu lagi asuransi",katanya.

"Oke, Itu rumah masih atas namamu kan?",tanyaku.

"Iya, kan anakkku masih SD dan TK", jawabnya.

Itu rumah, sekarang pasarannya sekitar Rp 1 Miliar. Jadi 3 rumah total Rp 3 Miliar. Kalau perkembangan harga rumah dalam 10 tahun (ketika anak-anaknya sudah masuk kategori dewasa, bisa punya KTP) -katakan- optimis naik 100%, maka nilai rumah itu bakal jadi Rp 6 Miliar.

Tapi nyatanya, tidak semua orang tua tidak secara otomatis menghibahkan rumahnya saat dia hidup, dengan berbagai pertimbangan. Kebanyakan terlambat, kalah cepet sama ajal (dimana itu pasti terjadi, walau entah kapan).

Maka mewariskan rumah pada anak bisa jadi bukan sebagai hadiah yang menyenangkan, tapi justru jadi BEBAN yang memberatkan.

Kenapa? Karena rumah waris yang dokumen kepemilikannya masih atas nama (almarhum) ayah, harus dialihkan ke anak sebagai ahli waris. Biaya itu bentuknya berupa BPHTB Waris. Kalau rumah harga Rp 6 Miliar, total beserta biaya legal hampir mencapai Rp 150 juta, mungkin bisa lebih. Ini beban para ahli waris.

"Terus?", tanyanya penasaran.

"Maka, Pertama : kamu perlu siapkan warisan untuk anakmu sejumlah uang tunai untuk beresin biaya di atas biar rumah nggak jadi beban. Kedua, kamu perlu siapkan warisan yang "Tidak ada BIAYA dan Tidak ada PAJAK",jawab saya.

"Maksudnya Uang Pertanggungan Asuransi? Tahunya darimana Pencairan Klaim Asuransi TIDAK KENA PAJAK?",tanyanya nggak yakin.

Oke, ambil File SPT Pajak Penghasilan (PPh) yang kamu isi tahun lalu.

Dia ambil, saya coret-coret di bagian ini ... (lihat foto). Dia. Manggut-manggut, paham

** Postingan ini tidak cocok untuk calon nasabah yang nggak mau bayar pajak. Tidak membayar kewajiban pajak digolongkan perbuatan kriminal, tapi menghemat pajak adalah legal.

Comments

Popular posts from this blog

DEWASA

Dia lahir tanggal 12 Agustus. Mengapa 12 Agustus? Karena tanggal 13 Agustus 1999 jatuh pada hari Jumat. Kami tak pengen, anak ini lahir pada "Friday the 13th". Rada tahayul, namun karena privilege lahir dengan proses cesar, kami pakai privilege itu. Mengapa melalui proses operasi cesar? Karena lehernya terlilit tali pusatnya sendiri. Dan, kami menamakan anak ini Alifa. Sebagai anak pertama, dia sudah melalui tiga tahap kehidupan kami : tahapan karir moncer, tahapan perihnya merintis usaha dan tahapan berdamai dengan kehidupan. Foto ini diambil tahun 2010, saat usianya 11 tahun. Masih SD. Jaman periode dua kehidupan, ketika kami  "menggendong" booth jualan burger dan pop soda keliling dari satu event ke event lain. Tugas Alifa : menuang minuman pop soda kepada pembeli.   Yang sulit adalah mendidik anak untuk tidak gampang gengsi. Karena "penyakit" gampang gengsi itu konon terbawa sampai tua, mau susah atau senang hidupnya. Beberapa kali, ketika kami jualan,...

HAK ASUH vs PERWALIAN

Saya baru saja beres menonton podcast antara seorang artis yang memiliki channel podcast dengan ayah dari selebiti yang meninggal karena kecelakaan di tol bersama suaminya beberapa waktu lalu. Di podcast ini mereka berbincang soal Hak waris, Hak Asuh dan Perwalian. Yang menurut saya ini menjadi gambaran bahwa Literasi Hukum Waris kita memang masih sangat rendah. Pertama, soal menentukan siapa Ahli Waris dari si selebriti ini. Dalam diskusi tidak pernah disebut konteks pembagian warisnya memakai hukum waris apa, namun terlihat bahwa si ayah ingin mendapatkan harta mendiang anaknya - dengan bolak balik menyebut nama adik si almarhum sebagai ahli waris yang berhak. Sedangkan si selebriti memiliki anak yang masih hidup (dan kebetulan laki-laki). Menurut Hukum Perdata, adik almarhum belum ada hak demikian juga menurut Hukum Islam : karena masih anak ada lelaki almarhum yang lebih berhak. Kedua, soal istilah Hak Asuh dan Perwalian. Ini juga "kisruh" karena Hak Asuh dan Perwalian ad...

ADE dan PARENTING ALA-ALA

Dengan kesadaran penuh bahwa pasti ada orang yang tidak sepakat dengan "konsep parenting ala-ala" kami ini, tidak mengapa. Saya tuliskan ini untuk berbagi pengalaman saja. Ada pelajarannya silakan diambil, tak cocok ya dibuang saja. Namanya Ade. Dia adalah pengasuh anak-anak saya di periode tahun 2002 - 2007. Tahun 2007 Ade mengundurkan diri karena menikah. Ade ikut keluarga kami sejak kami masih tinggal di rumah pertama kami di daerah Ciampea Bogor, dan menjadi bagian sebagaimana keluarga kami sendiri. Rumahnya tak jauh dari Kompleks kami tinggal waktu itu. Tahun 2002, tak lama setelah -Diva- anak kedua kami lahir, kami pindah rumah ke Bogor Kota. Ade tetap ikut dan pulang ke rumahnya di Ciampea dua minggu sekali. Masa kecil Diva -setidaknya hingga dia usia 5 tahun- ditemani oleh Ade. Jaman dulu belum lazim seorang "nanny" punya handphone, karena masih mahal. Jadi sesekali saya dan istri yang bekerja, hanya mengecek melalui telepon. Kok bisa (atau ada yang bilang :...