Skip to main content

UNTUK PARA AGEN ASURANSI

Seorang peserta Workshop “Asuransi sebagai Solusi Perencanaan Waris dan Pajak” yang saya isi, bertanya “,Mengapa kita repot memikirkan warisan -apalagi pakai Asuransi - untuk anak istri, bukankah rezeki sudah ada yang mengatur?”.

Secara khusus, persoalan Waris (terutama yang saya ketahui persis dalam Agama Islam) diatur dalam Al Quran. Dan pembagiannya bukanlah melalui sebuah proses yang sederhana, silakan dilihat bagannya. Bagan ini menerjemahkan amanat dalam Al Quran surat An Nisa, ayat 11-14.

Dan untuk diketahui, Asuransi dalam Persoalan Waris memiliki beberapa fungsi :

1.Menambah Porsi Istri. Mengapa? Karena dalam prakteknya, istri yang akan meneruskan kehidupan anak. Dalam dalam prakteknya juga, tak semua istri memiliki kemampuan ekonomis (alias bisa bekerja dengan penghasilan) sama dengan almarhum suaminya, sedangkan hak istri dalam pembagian waris porsinya lebih kecil dibanding anak, ibu, ayah atau saudara kandung almarhum. Apalagi bila almarhum suami memiliki lebih dari satu istri.

2. Menyeimbangkan bagian anak. Dengan Asuransi, orang tua bisa memberikan, melengkapi, menambah dan menyeimbangkan bagian anak-anak. Ini perlu dilakukan karena pembagian hak waris sudah ditentukan porsinya, tak bisa kita seenaknya menambah atau mengurangi porsi harta waris pada ahli waris.

3. Meredam Konflik dalam keluarga. Bukankah sudah banyak terjadi, keluarga yang tadinya rukun-rukun berubah jadi cakar-cakaran ketika sudah berbicara soal harta waris? Apalagi bila harta warisnya besar.

Itu mengapa, saya selalu bilang pada teman-teman satu profesi : para perencana keuangan, agen asuransi bahwa posisi anda semua sangat strategis dalam membantu para orangtua menjalankan amanat Hadits Rasullulah SAW sebagaimana yang diriwayatkan oleh Saad bin Abi Waqqash RA :

“Aku bertanya,”Wahai Rasulullah, aku memiliki harta dan tidak ada yang mewarisi aku kecuali anak perempuanku satu-satunya. Bolehkah aku bersedekah dengan dua pertiga dari hartaku? Beliau bersabda “,TIDAK BOLEH”. Bolehkah aku bersedekah dengan separohnya. Beliau bersabda “,TIDAK BOLEH”. Ia bertanya lagi”,Bolehkah aku bersedekah dengan sepertiganya?”.
Beliau Bersabda”,Ya sepertiga, Dan Sepertiga itu banyak. SESUNGGUHNYA JIKA KAMU MENINGGALKAN AHLI WARISMU DALAM KEADAAN KAYA ITU LEBIH BAIK DARIPADA KAMU MENINGGALKAN MEREKA DALAM KEADAAN MISKIN DAN MEMINTA-MINTA KEPADA ORANG LAIN”. ( Muttafaq’alaih).

Jadi, tinggalkan ahli waris kita dalam kedaan kaya, jangan tinggalkan mereka dalam miskin, kekurangan, dan meminta-minta pada orang lain.

Comments

Popular posts from this blog

DEWASA

Dia lahir tanggal 12 Agustus. Mengapa 12 Agustus? Karena tanggal 13 Agustus 1999 jatuh pada hari Jumat. Kami tak pengen, anak ini lahir pada "Friday the 13th". Rada tahayul, namun karena privilege lahir dengan proses cesar, kami pakai privilege itu. Mengapa melalui proses operasi cesar? Karena lehernya terlilit tali pusatnya sendiri. Dan, kami menamakan anak ini Alifa. Sebagai anak pertama, dia sudah melalui tiga tahap kehidupan kami : tahapan karir moncer, tahapan perihnya merintis usaha dan tahapan berdamai dengan kehidupan. Foto ini diambil tahun 2010, saat usianya 11 tahun. Masih SD. Jaman periode dua kehidupan, ketika kami  "menggendong" booth jualan burger dan pop soda keliling dari satu event ke event lain. Tugas Alifa : menuang minuman pop soda kepada pembeli.   Yang sulit adalah mendidik anak untuk tidak gampang gengsi. Karena "penyakit" gampang gengsi itu konon terbawa sampai tua, mau susah atau senang hidupnya. Beberapa kali, ketika kami jualan,...

HAK ASUH vs PERWALIAN

Saya baru saja beres menonton podcast antara seorang artis yang memiliki channel podcast dengan ayah dari selebiti yang meninggal karena kecelakaan di tol bersama suaminya beberapa waktu lalu. Di podcast ini mereka berbincang soal Hak waris, Hak Asuh dan Perwalian. Yang menurut saya ini menjadi gambaran bahwa Literasi Hukum Waris kita memang masih sangat rendah. Pertama, soal menentukan siapa Ahli Waris dari si selebriti ini. Dalam diskusi tidak pernah disebut konteks pembagian warisnya memakai hukum waris apa, namun terlihat bahwa si ayah ingin mendapatkan harta mendiang anaknya - dengan bolak balik menyebut nama adik si almarhum sebagai ahli waris yang berhak. Sedangkan si selebriti memiliki anak yang masih hidup (dan kebetulan laki-laki). Menurut Hukum Perdata, adik almarhum belum ada hak demikian juga menurut Hukum Islam : karena masih anak ada lelaki almarhum yang lebih berhak. Kedua, soal istilah Hak Asuh dan Perwalian. Ini juga "kisruh" karena Hak Asuh dan Perwalian ad...

ADE dan PARENTING ALA-ALA

Dengan kesadaran penuh bahwa pasti ada orang yang tidak sepakat dengan "konsep parenting ala-ala" kami ini, tidak mengapa. Saya tuliskan ini untuk berbagi pengalaman saja. Ada pelajarannya silakan diambil, tak cocok ya dibuang saja. Namanya Ade. Dia adalah pengasuh anak-anak saya di periode tahun 2002 - 2007. Tahun 2007 Ade mengundurkan diri karena menikah. Ade ikut keluarga kami sejak kami masih tinggal di rumah pertama kami di daerah Ciampea Bogor, dan menjadi bagian sebagaimana keluarga kami sendiri. Rumahnya tak jauh dari Kompleks kami tinggal waktu itu. Tahun 2002, tak lama setelah -Diva- anak kedua kami lahir, kami pindah rumah ke Bogor Kota. Ade tetap ikut dan pulang ke rumahnya di Ciampea dua minggu sekali. Masa kecil Diva -setidaknya hingga dia usia 5 tahun- ditemani oleh Ade. Jaman dulu belum lazim seorang "nanny" punya handphone, karena masih mahal. Jadi sesekali saya dan istri yang bekerja, hanya mengecek melalui telepon. Kok bisa (atau ada yang bilang :...